Kantor Kepala Desa tidak Pernah Digunakan

Kantor Kepala Desa tidak Pernah Digunakan

TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Kantor Desa dibangun oleh pemerintah untuk tempat memberikan kemudahan bagi Kepala Desa sebagai pengayom masyarakat dalam memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat, Tapi kondisi selayaknya sebuah kantor tidak berlaku di sebuah kantor Desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu kuantan.

Seorang masyarakat Sungai Pinang inur (52) mengatakan, kantor kepala desa ini tidak pernah dipergunakan sebagaimana mestinya. Kekosongan kantor kepala desa ini bukan saja beberapa tahun ini saja.

"Kantor kades ini tidak pernah di buka sama sekali, dan kejadian ini sudah dari dulu-dulu, sudah berganti pun kepala desa tidak juga perna ada aktifitas pelayanan masyarakat di kantor ini," ujarnya.


Ia juga menjelaskan, mengenai tidak pernah dipergunakannya kantor kepala desa ini. "Kita tidak tahu apa alasanya yang pasti. Seharusnya pelayanan di kantor desa, bukan di rumah pribadi.

Di konfirmasi kepada  seorang Sekdes Desa Sungai Pinang, Yasri Safii mengatakan, kalau membuka kantor desa tersebut, adalah kebijakan kepala desa, namun belum ada inisiatif kepala desa untuk membuka kantor tersebut.

Sekdes juga mengatakan, surat aturan tersebut, sudah saya berikan kepada kepala desa, belum ada di gubris oleh kepala desa Sungai Pinang.
Sekdes juga menjelaskan, dulu pernah selama dua bulan membuka layanan kepada masyarakat, tapi terkendala oleh uang operasionalnya yang minim dan tidak lancar.

"Selama dua bulan pernah dibuka, namun dana operasional tidak diberikan oleh kepala desa kepada sekdes uang tersebut. Kami selaku sekdes  butuh uang operasional juga. Saya juga punya tanggung jawab kepada anak istri saya, mana gaji saya sedikit lagi, dan juga dikeluarkan sekali tiga bulan, " ujar sekdes, Selasa (8/11).

Menutut seorang aktifis Kuansing Zubirman yang diminta tanggapannya mengatakan, Seharusnya kepala desa memberi pelayanan kepada masyarakat itu di kantor kepala desa sehingga masyarakat mudah dalam berurusan.

"Pelayanan untuk masyarakat itu  harus di buka, Apa guna kepala desa?  Dana Opesionalnya sudah ada," ungkap Zubir. Zubir juga mengatakan, Sebagai pejabat publik harus melayani masyarakat di kantor dan tidak boleh melayani di rumahdalam anggaran ADD kan juga sudah ada dianggarkan untuk Operasional kantornya.

"Kalau tidak bisa melayani masyarakat lebih baik berhenti saja jadi kepala desa, kantor sudah dibuatkan oleh pemerintah sudah seharusnya di manfaatkan," tuturnya.

Zubir juga menambahkan, kepala desa ini merupakan pejabat publik dan sudah seharusnya mereka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya. " Melayani masyarakat di kantor mereka punya gaji dan sudah ada juga dana operasionalnya, itu kegunaan dana tersebut, "ketus nya.(ped)