Pada Pilkada 2017

KPU Jamin Hak Penyandang Disabilitas

KPU Jamin Hak Penyandang Disabilitas

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin hak pilih kaum disabilitas pada Pilkada Serentak 2017 bakal terpenuhi. Berbagai fasilitas yang diperlukan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas juga akan menjadi perhatian KPU di seluruh daerah.

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro menuturkan KPU di daerah tentu diharuskan melakukan identifikasi terhadap jumlah penyandang disabilitas di daerah tersebut. Dari jumlah itu, KPU nantinya akan menyediakan fasilitas yang diperlukan berdasarkan jenis-jenis disabilitas.

"KPU daerah harus tahu ada berapa penyandang disabilitas di daerahnya. Setelah itu, bisa dicek jenis kecacatannya. Misalnya kalau tuna netra, itu harus disediakan template braille untuk memilih," kata dia di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (7/11).


Juri menambahkan, masuknya penyandang disabilitas ke dalam daftar pemilih ini merupakan sejarah majunya demokrasi di Indonesia bahwa hak berpolitik itu tidaklah diskriminatif.

"Salah satu tujuan penyandang disabilitas dicatat dalam daftar pemilih, lalu dicantumkan mengenai kondisi disabilitasnya juga untuk memetakan penyandang disabilitas dan fasilitas apa yang bisa diberikan agar bisa terjamin hak pilihnya," kata dia.

Bentuk-bentuk fasilitas untuk penyandang disabilitas ini pun akan disesuaikan. Penyandang tuna daksa akan disediakan TPS khusus sehingga bisa dengan nyaman pada momen pemungutan suara.

Misalnya, TPS tidak boleh menggunakan anak tangga, jalan menuju bilik suaranya harus bisa dilalui, bilik suara harus berada di atas meja agar kolong meja bisa untuk kursi rodanya, dan mejanya pun harus tinggi.

"Ini penting supaya penyelenggara tahu. Ini standar yang sudah kita hitung. Seluruh perlengkapan, fasilitas dan hak sudah dipastikan," ujar dia. Seperti diketahui, KPU RI mengeluarkan surat edaran nomor 7 tahun 2016 tentang penyampaian formulir alat bantu periksa pelaksanaan akses bagi pemilih penyandang disabilitas kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota pada 30 Juni 2016.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk memberikan petunjuk bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam menyampaikan formulir alat bantu sebagai pedoman untuk memudahkan penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya. (rep)