Tidak Memenuhi Syarat

Praperadilan SP3 Karhutla Kandas

Praperadilan SP3 Karhutla Kandas

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Hakim tunggal Sorta Ria Nefa, memutuskan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Riau, terkait keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap 15 perusahaan tersangka Karhutla Riau tahun 2015.

Dalam putusannya, hakim Sorta Ria Nefa menyatakan, gugatan praperadilan tersebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/11).

Yang menjadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya antara lain, sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Di dalamnya disebutkan, syarat mengajukan gugatan

Praperadilan sebagai warga negara mengatasnamakan kepentingan umum (citizen lawsuit), antara lain, penggugat satu orang atau lebih, tergugat adalah pemerintah dan atau lembaga pemerintah dan untuk kepentingan umum, gugatan berupa pembiaran atau tidak melakukannya sesuai ketentuan.

"Berdasarkan ini hakim menilai Feri telah memenuhi syarat untuk citizen lawsuit, karena terdiri dari satu orang, lembaga pemerintahnya adalah Polda Riau dan objek perkaranya adalah SP3 terhadap perkara kebakaran lahan yang berdampak terhadap orang banyak," ujar Hakim Sorta.

Namun lanjut Hakim Sorta, dalam notifikasi, somasi wajib dilakukan pemohon dalam waktu 60 hari sebelum permohonan dilayangkan. Somasi ini wajib dilakukan dan ditembuskan ke pengadilan setempat. Jika tidak, maka gugatan tidak dapat diterima.

Adapun isi notifikasi tersebut antara lain, berisi info pelaku pelanggaran atau lembaga yang melanggar, jenis pelanggaran,peraturan yang dilanggar, tidak boleh mengajukan gugatan ganti rugi, untuk kepentingan umum, yakni lingkungan hidup, manusia atau yang terkena dampak.

"Dalam memutuskan perkara ini, hakim berpedoman pada KUHAP dan Perma Nomor 36. Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di persidangan, pemohon tidak melakukan notifikasi atau somasi terhadap lembaga atau termohon. Karena itu, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Karena eksepsi termohon salah satunya diterima, maka biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada pemohon. Menanggapi putusan itu, pihak pemohon praperadilan, Feri melalui tim Advokasi Melawan SP3 mengaku kecewa.

"Kita kecewa, kita dinyatakan tidak punya legal standing dalam mengajukan permohonan Praperadilan," ujar Mayandri Suzarman, salah satu tim Advokasi melawan SP3. "Ini belum berakhir, ini tahap awal dan kami akan berjuang agar SP3 dibuka lagi, dengan CLS," tambahnya.

Mayandri tak mempermasalahkan terkait tidak diterimanya gugatan tersebut, sebab niat awalnya ingin memberikan pelajaran kepada pemerintah, bahwa masyarakat tidak diam terhadap penghentian penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga mengalami kebakaran lahan.

"Kita selama ini menunggu, apa yang sudah dilakukan. Karena tidak ada yang bergerak, maka kami bergerak, bukan maksud ingin mendahului. Kita sama-sama tahu, berkas SP3 sudah diberikan ke sejumlah LSM," ungkapnya lagi. (hen, grc)