Empat Diberhentikan Sementara

Dua ASN Diberhentikan tidak Hormat

Dua ASN Diberhentikan tidak Hormat

PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Rohul tidak main-main dalam menegakkan disiplin pegawai di lingkungan pemerintahanya.  Sepanjang 2016, Pemkab Rohul sudah memberhentikan tidak hormat 2 ASN dan 4 lainnya diberhentikan untuk sementara.

Menurut Kepala BKD Rohul Fajar Sidqi, Senin (7/11),  2 PNS di lingkungan Pemkab Rohul yang diberhentikan secara tidak hormat, dikenakan sanksi PP 53 tahun 2010, karena sudah 56 hari tidak masuk kantor.

Selain 2 orang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat,  2 ASN lain juga dikenakan sanksi pemotongan gaji berkala (sanksi sedang) karena jarang masuk kantor.


Sementara 1 ASN lainnya terkena sanksi pembebasan jabatan (sanksi berat) karena karena berisiteri 2  tanpa ada persetujuan istri pertama dan pejabat pembina pegawai.

“Sanksi itu merupakan hasil rapat Tim penilai kinerja yang diketuai Sekda Rohul, Kepala BKD, Asisten III dan Inspektorat” jelas Fajar Sidqi yang ditemui di kantor Bupati Rohul Pasirpengaraian, usai sosialisasi dana pensiunan PT Taspen di Aula Lantai III kantor Bupati Rohul pasirpengaraian.

Selain 5 orang ASN yang terkena sanksi PP 53 Tahun 2010/ sambung Fajar,  4 ASN juga terkena  sanksi pemberhentian sementara, karena tengah terjerat kasus hukum atas kasus narkoba, asusila dan penyalahgunaan jabatan.

“Hal itu sesuai dengan  PP 4 Tahun 1966 tentang aturan sanksi bagi ASN yang tengah menjalani proses hukum,”  tutur Fajar Sidqi. Mantan Kadisdikpora.

Sementara itu, Kepala BKD Rohul, Fajar Sidqi memastikan mantan Kadisdikpora Rohul Muhamad Zein  yang sudah divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru salah satu ASN yang diberhentikan Sementara.

Menurut Fajar Sidqi,  keputusan itu didasari pasca vonis M Zien,  yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi, pada proyek pengadaan pembelian alat komputer tik e-learning dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Dijelaskan, meski sudah divonis 1 tahun penjara, namun tim belum mengetahui apakah M Zein akan melakukan upaya Hukum lanjutan baik itu banding atau kasasi. “Untuk pak mantan Kadisdikpora itu tengah berproses,  kita segera surati dinas terkait agar menyerahkan dokumen beliau,” ujarnya.

Seperti yang diketahui,  mantan Kadisdikpora Rokan Hulu M Zen divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru 27 Oktober lalu.

M Zein divonis bersalah karena terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatanya dalam pembelian alat komputer tik/e-learning dari kementerian pendidikan nasional yang diperuntukkan untuk 32 sekolah dasar.  

Selain divonis 1 tahun penjara M Zein diwajibkan membayar denda Rp50 juta  serta membayar uang pengganti sebanyak Rp85 juta subsider 3 bulan penjara. (adv/humas)