Dua Minggu Lagi

BI Terbitkan Aturan e-Wallet

BI Terbitkan Aturan e-Wallet

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Tak lama lagi, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan dompet elektronik atau e-wallet sebagai tempat penyimpanan data alat pembayaran non tunai. Aturan e-wallet ini akan menjadi bagian Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).

“Aturan e-wallet akan terbit pada 14 November 2016,” kata Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, Senin (7/11). Nantinya, e-wallet yang berbasis server ini akan menggunakan aturan uang elektronik (unik) dengan batasan plafon penempatan dana maksimal Rp10 juta.

Eni menambahkan, pada hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang e-wallet dari sisi perbankan menilai, e-wallet memberikan keuntungan sehingga ada bank yang memanfaatkan peluang bisnis. Namun, ada juga perbankan yang menilai perusahaan yang memiliki e-wallet menjadi pesaing bisnis bank dalam sistem pembayaran.


Asal tahu saja, penerbit e-wallet  tak hanya perusahaan jasa keuangan saja, tapi juga perusahaan telekomunikasi, transportasi dan perdagangan online (e-commerce). BI sebelumnnya menyampaikan, bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan e-wallet untuk pembayaran hanya perlu mengajukan persetujuan ke BI.

Kemudian, bagi perusahaan bank atau non bank yang ingin mendirikan bisnis pembayaran non tunai maka mereka harus berbadan hukum Indonesia, wajib penggunaan rupiah, dan pemrosesan transaksi domestik. Tujuan BI mengatur transaksi pembayaran non tunai ini untuk perlindungan konsumen di masa mendatang.

Santoso, Direktur Bank Central Asia (BCA) mengatakan, dengan adanya aturan e-walet maka akan memberikan keamanan bagi nasabah yang ingin bertransaksi menggunakan dompet elektronik. “BCA sudah memiliki e-wallet  bernama Sakuku. Ke depan, kami akan terus kembangkan,” katanya.

BCA mencatat Sakuku memiliki 135.000 pengguna dengan rata-rata penambahan 10.000-20.000 pengguna baru per bulan. Dari pengguna tersebut, sekitar 50 persen user aktif menggunakan Sakuku untuk transaksi seperti top up pulsa dan belanja. “BCA menciptakan e-wallet yang terdaftar dapat dilakukan untuk tarik tunai,” tambahnya.(kon/ara)