Anggota DPRD Riau Yusuf Sikumbang Dipolisikan Polwan

Anggota DPRD Riau Yusuf Sikumbang Dipolisikan Polwan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Anggota DPRD Riau, M Yusuf Sikumbang (54), warga Jalan Gelatik Sukajadi, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Hal itu setelah yang bersangkutan dilaporkan seorang warga atas kasus dugaan penggelapan hak tanah.

Laporan tersebut disampaikan seorang Polisi Wanita berusia 54 tahun, berinisial N, warga Jalan Selindit. Laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau, Rabu (2/11) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya laporan ini. Dikatakan Guntur, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut.


"Sebagai terlapor adalah anggota DPRD Riau, berinisial MYS (M Yusuf Sikumbang,red), atas kasus dugaan penggelapan hak atas tanah, atau menduduki lahan tanpa izin yang sah," ungkap Guntur, Senin (7/11).

Dalam laporan tersebut dinyatakan, pelapor membeli lahan kaplingan yang terletak di Jalan Karya Mandiri Desa Tarai Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Lahan itu dibeli dengan cara mengangsur kepada Almarhum Arianto selama tiga tahun.

Namun diduga tanpa seizin dan sepengatahuan pelapor, lahan tersebut dikuasai M Yusuf Sikumbang, yang kemudian mendirikan bangunan berupa perumahan yang dijual kepada pihak lain.

Tidak terima dengan perbuatan itu, N pun melaporkannya ke Polda Riau dengan harapan M Yusuf Sikumbang dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Ini baru dilaporkan. Polisi tentunya akan menindaklanjuti dalam rangka proses penyelidikannya," lanjut Guntur.

"Kan laporan ini masuk ke SPKT, kemudian akan disampaikan ke Pak Dir (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, red) atau Pak Wadir (Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, red). Disposisi ke bagian mana akan menanganinya," tutupnya.

Belum Terima Laporan Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau, Taufik Arrahman, mengatakan mungkin perkara ini masih bersifat laporan, di mana M Yusuf Sikumbang sebagai terlapor. Jika sudah ditangani Polda Riau, tentu ada surat pemberitahuan kepada BK DPRD Riau.

Namun hingga saat ini, dirinya mengaku belum ada menerima surat pemberitahuan dari Polda Riau. "Ini kan mungkin baru laporan saja, belum ada tindak lanjutnya," tambahnya.

Ditambahkannya, kalau hal tersebut benar adanya, dan telah ditindaklanjuti, tentunya akan diproses sesuai prosedur yang telah diatur dalam tata tertib dan kode etik di DPRD Riau.

"Ini kan baru berita. Kalau secara resmi kalaupun memang ada, kita belum menerima informasi dari Polda," lanjutnya. "Sampai saat ini saya belum tahu. Apakah sudah sampai di pimpinan atau bagaimana, saya belum tahu. Saya baru ini," tutupnya. ***