Pilkada Kota Pekanbaru

Pasangan Ide-SUA Terima Nomor Urut 5

Pasangan Ide-SUA Terima Nomor Urut 5

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Jumlah peserta Pilkada Kota Pekanbaru resmi bertambah. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru memutuskan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah, boleh ikut Pilkada. Pasangan tersebut otomatis mendapat nomor urut 5. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno

Pasangan terbuka KPU Pekanbaru, yang digelar Senin (7/11). Dalam rapat yang dipimpin Ketua KPU Pekanbaru Aminuddin Sijaya tersebut, ditetapkan bahwa pasangan yang diusung PDIP dan PPP tersebut telah memenui syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru.

Rapat pleno tersebut digelar untuk menindaklanjuti keputusan gugatan Pilkada yang diajukan pasangan yang mengusung jargon BISA ke Panwaslu kota Pekanbaru. Dalam sidang yang digelar Sabtu (5/11) diputuskan pasangan ini memenuhi syarat mengikuti ajang politik lima tahunan tersebut.

Sesuai ketentuan, dengan demikian, tidak perlu lagi dilakukan pencabutan undingan nomor urut peserta Pilkada Pekanbaru. Dalam hal ini, pasangan Ide-SUA secara otomatis mendapat nomor urut 5.

Terkait putusan itu, Destrayani Bibra mengatakan pihaknya bersyukur telah melewati tahapan sengketa dengan lancar. Menurutnya, sengketa Pilkada yang terjadi di Pekanbaru merupakan sebuah dinamika yang harus dijalani. "Dalam hal ini tidak ada yang menang dan yang kalah, ini adalah dinamika yang harus dijalani," ucapnya.

Destrayani berharap tidak ada lagi sengketa dalam proses Pilwako Pekanbaru, dengan keputusan itu dia pun memastikan bahwa calon wakilnya Said Usman Abdullah tengah dalam kondisi sehat. "Beliau ini sehat, kalau tidak percaya boleh diperiksa ulang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, paslon BISA sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pesta demokrasi ini. Namun setelah mengajukan gugatan dan dinyatakan layak akhirnya mereka dapat meneruskan langkah. Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution dalam sidang Sabtu itu mengatakan ada tiga pertimbangan mendasari putusan sidang sengketa tersebut.


Pertama, karena putusa tim medis tak ditegaskan disabilitas akan menyebabkan berhalangan tetap. Kedua, pendapat saksi ahli tata negara Maxasaii Indra yang menyatakan, bahwa disabilitas tak menggugurkan hak kontitusi di pilih dan memilih.

Alasan ketiga, KPU tak memberi tahukan tanggapan rekomendasi Panwaslu sebelumnya, bahwa pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah bisa mengikuti Pilkada.

Setelah keputusan KPU Pekanbaru, Pilwako Pekanbaru 2017 nanti bakal diikuti lima pasang calon kepala daerah yakni dua dari pasangan jalur independen dan tiga dari jalur partai politik.

Adapun pasangan dari jalur independen yakni pasangan Syahril-Said Zuhrin dan pasangan Herman Nazar-Deviwarman. Sedangkan pasangan dari jalur partai, yakni pasangan petahana Firdaus-Ayat Cahyadi yang diusung partai Demokrat, PKS dan Gerindra dan pasangan Ramli Walid-Irvan Herman yang diusung Partai Golkar, PKB, PAN, NasDem dan Hanura, serta pasangan Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah yang diusung PDIP dan PPP. (ben, rtc, tem)