Jualan Kupon Togel, Warga Duri Timur Diringkus

Jualan Kupon Togel, Warga Duri Timur Diringkus

DURI (RIAUMANDIRI.co) - Ketahuan menjual kupon judi toto gelap alias togel, membuat OP (41) warga Duri Timur, Bengkalis, terpaksa harus meringkuk di penjara.

Ia diamankan jajaran Polsek Mandau, Sabtu (5/11/16) sekira pukul 15.00 WIB saat berada di kediamannya. Ketika diamankan Op sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Rikardo, awalnya petugas mendapatkan informasi pelaku OP dari masyarakat yang telah resah akan tingkah pelaku yang melakukan tindak pidana perjudian tersebut. Berbekal informasi itu, petugas pun turun ke lapangan melakukan penyelidikan.


Hasilnya, sekira pukul 15.00 WIB, pelaku diringkus beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya sat unit tablet merk Advance, satu  unit hape merk Mito, satu buku yang bertuliskan nomor togel, uang tunai sebesar Rp151 ribu yang diduga hasil penjualan togel dan selembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI atas nama pelaku.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek dan pelaku akan kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"ujar Kapolsek. (rtc/sis)