Polres Diduga Petieskan Laporan Izin Amdal PT CAS

Polres Diduga Petieskan Laporan Izin Amdal PT CAS
Simpang Kanan (RIAUMANDIRI.co) -  Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Cipta Agro Sejati (CAS) yang terletak di Dusun II Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ternyata tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
 
Legiman Ketua Aktivis Jaringan Bayangkara mengungkapkan, dokumen Amdal milik PT CAS palsu karena surat dukungan berdirinya PKS tersebut memalsukan tanda tangan masyarakat sekitar.
 
Oleh sebab itu pihaknya telah melaporkan hal ini ke  Polres Rokan Hilir dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL /13/II/2016/Riau/Res Rokan Hilir tanggal 02 Februari 2016LP/19/II/2016/Riau/Res Rohil  tanggal, 02 Februari 2016. 
 
Namun sangat disayangkannya, laporan sejak bulan Februari lalui belum ada tindak lanjutnya dari penyidik kepolisian, padahal alat bukti dan saksi-saksi sudah dianggap lengkap tapi saat ini masih mengendap dan didiamkan.
 
Diterangkannya, dasar pengaduan tersebut berdasarkan UU RINomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup  pasal, 66 yang berbunyi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata
 
"Sementara yang diadukan tentang ?pemalsuan tanda tangan yang merupakan dokumen untuk mendapatkan izin lingkungan tersebut kalau mengarah kepada pasal 32 ayat 2 UU RI No,32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa izin lingkungan dapat dibatalkan bila dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalah gunaan serta ketidak benaran dan pemalsuan data, dokumen atau informasi," paparnya.
 
Selain itu menurutnya hal itu jelas perbuatan pidana karena tanda tangan dukungan tersebut tanpa seizin pemilik nama. Apalagi limbahnya mencemari lingkungan karena keberadaan kolam penampungan limbahnya yang masih kurang belum lagi land aplication nya yang tidak sesuai karena limbahnya tercemar kemedia lingkungan.
 
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Abdul Kosim,SE sangat menyangkan pengaduan masyarakat seperti yang dipetieskan. Menurutnya, jika ini dibiarkan bisa timbul adanya dugaan pungli antara pihak kepolisian dengan pihak PKS PT CAS tersebut, sehingga kasus tersebut mengendap.
"Kita meminta kepada Kapolres Rohil agar dapat menindak lanjuti pengaduan masyaraka tersebut," tandasnya. (mg2)