Razia Gelper

Satpol PP Tetapkan DS Tersangka

Satpol PP Tetapkan DS Tersangka

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru akhirnya menetapkan, Manager Gelanggang Permainan XP Game  Center, inisial DS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan izin, Kamis (3/11) malam.

Seluruh pemberkasasan terkait kasus sudah diselesaikan, dugaan pelanggaran Tindak Pidana Ringan itu kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Pekanbaru.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil koordinasi kita dengan Polresta dan Polda Riau, maka Penyidik Satpol PP Pekanbaru, menetapkan Manager XP Game Central, insial DS sebagai tersangka. Perkaranya sudah kita serahkan ke pengadilan  untuk disidangkan, tinggal menunggu jadwalnya saja," kata Kepala Badan Satpol PP, Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (4/11).


DS disangkakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002, tentang hiburan umum, melanggar aturan jam operasional.

Tersangka terancam hukuman kurungan badan selama 3-6 bulan, denda Rp5 juta- Rp50 juta. Zulfahmi, mengaku, akan  mempersiapkan sejumlah langkah-langkah yang nanti dilakukan kalau sudah ada keputusan dari pengadilan. Satpol PP "Nanti akan ada rekomendasi yang kita buat setelah ada putusan pengadilan,"jelasnya.

Ditanya, apakah akan ada tersangka lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, Zulfahmi menjawab, kemungkinan tidak ada. Sejauh ini kasus hanya menyeret tersangka tunggal, yakni manager Game Center Pekanbarun berinisial DS."Tersangka baru satu orang, itu managernya, belum ada tersangka lain, sepertinya ini tersangka tunggal saja," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau, TNI dan Satpol PP Riau, menyerahkan seluruh  Barang Bukti (BB) hasil razia di Gelanggang Permainan (Gelper) di tempat hiburan XP Club, ke Satpol PP Pekanbaru, Rabu,(2/11).

Dalam dugaan melanggar jam operasional sesuai Peraturan Daerah Pekanbaru."Karena dugaan pelanggaran Perda, pihak kepolisian menyerahkan barang bukti ke kita, selanjutnya diserahkan ke Satpol PP Pekanbaru, untuk diproses dan ditindak lanjuti. Karena pelanggaran Perda yang dilakukan di wilayah kota, makanya bb kami serahkan ke Satpol PP Pekanbaru," kata Kabag Ops. Satpol- PP Riau, Dendi Zulhairi, di sela penyerahan BB.

Dia menjelaskan, tim gabungan mulai bergerak sekitar 23.30 WIB, menuju tempat- tempat hiburan malam dan Gelper yang  berada di Kota Pekanbaru. Beberapa orang pengunjung dijaring karena tidak memiliki identitas, begitu juga dengan beberapa orang karyawan untuk diminta keterangan terkait pelanggaran jam operasional.

"Harusnya jam 22.00 WIB sudah tutup, sesuai Perda Hiburan Umum No. 3 tahun 2002,  tapi sampai jam 23.30 WIB masih beroperasi, setelah digrebek, sejumlah barang bukti yang mengarah ke unsur perjudian kami sita untuk dilakukan pendataan. Hari ini seluruh barang bukti diserahkan ke Satpol PP Pekanbaru," kata Dendi.(her).