Rp50 Juta Melayang

Warga Pekanbaru Ditipu Anggota BNN Gadungan

Warga Pekanbaru Ditipu Anggota BNN Gadungan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), S alias Wan (33), warga Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru berhasil menipu korbannya sebesar Rp50 juta, untuk membebaskan terduga pelaku narkoba yang diamankan petugas.

Pelaku diamankan Direktor Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Senin (31/10) lalu, di depan salah satu hotel di Pekanbaru. Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang Rp11 juta, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, sebuah senjata api mainan dan baju bertuliskan "turn back crime".

"Pelaku ini mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan mengaku sebagai seorang anggota BNN, " ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, kepada halloriau.com, usai ekspos di ruang gelar perkara, Jumat (4/11).


Dijelaskan Surawan, beberapa waktu yang lalu Ditres Narkoba menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial Y. Kemudian pelaku mendatangi keluarga terduga narkoba dengan maksud berjanji membantunya dengan imbalan uang.

"Pelaku mendatangi dan berjanji kepada keluarga terduga, kalau dia bisa melepaskan Y dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta, " jelas Surawan. Setelah disepakati kedua belah pihak, keluarga Y dan pelaku bertemu di Ditres Narkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, untuk melakukan penyerahan uang disana.

"Lalu keluarga Y melapor ke Ditres Narkoba bahwa mereka sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku dan dia berjanji untuk membebaskan Y, " kata Surawan. Mengetahui laporan tersebut, anggota Res Narkoba yang mengetahui keberadaannya, langsung mengamankan pelaku di depan sebuah hotel di Pekanbaru, bersamaan dengan barang bukti.

"Pelaku tidak dapat berkutik, saat petugas menangkapnya bersama barang bukti berupa uang tunai Rp11 juta, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, sebuah senjata api mainan dan pakaian turn back crime, " ucap Surawan.

Atas perbuatannya Wan, dikenakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Dari pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. Tetapi kita akan lakukan pendalaman lagi, " pungkas Surawan. Lebih lanjut, Surawan menyebutkan penanganan kasus anggota BNN gadungan tersebut akan dilimpahkan oleh Ditres Narkoba ke Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau. (hrc/ril)