Sidang Musyawarah Tak Capai Kata Mufakat

Besok, Panwaslu Putuskan Nasib Ide-SUA

Besok, Panwaslu Putuskan Nasib Ide-SUA

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Setelah tidak tercapai kata mufakat antara pihak pemohon, pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Ide-SUA) dan pihak termohon, KPU Pekanbaru, dalam sidang musyawarah sengketa Pilkada, maka Sabtu (5/11) besok Panwaslu akan mengambil keputusan.

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, kemarin, setelah mendengar kesimpulan dari masing-masing pihak dan tidak ada kata sepakat dalam sidang putusan tersebut, maka pihaknya akan mengambil putusan pada Sabtu (5/11) besok.

"Kita putuskan hasilnya pada hari Sabtu tanggal 5 November 2015 tepat pada pukul 10.00 WIB nanti," katanya. Dalam sidang musyawarah sengketa pemilihan, antara tim advokasi pasangan Ide-SUA dan pihak KPU Pekanbaru, yang digelar pada sidang lanjutan ke-4, Rabu (2/11), tidak menghasilkan kata sepakat.


Pihak termohon dan pemohon tetap pada argumentasi dan bukti-bukti yang diajukan masing-masing. Sesuai fakta persidangan, pihak pemohon tetap berpedoman kepada surat Panwaslu Nomor: 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022.

Keluarnya surat itu, berdasarkan pemeriksaan ulang dari RSUD Arifin Achmad, Nomor: 640/Yanmed/RSUD/2016/366 tentang jawaban terhadap surat permintaan penegasan dari tim kuasa hukum Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah yang mana tim pemeriksa kesehatan tidak dapat menyatakan keadaan disabilitas tersebut sebagai berhalangan tetap. Sebab, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih dapat melakukan aktivitas rutin secara mandiri.

Jawaban itu, mementahkan penafsiran dari KPU Pekanbaru yang mana dari hasil uji kesehatan, KPU mengumumkan bahwa SUA ditemukan disabilitas sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota.

Pihak termohon, KPU Pekanbaru, masih bertahan dengan surat KPU Nomor 507/KPU/IX/2016 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan tentang panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani.

KPU dalam kesimpulannya tetap tidak akan menarik surat nomor 488/KPU-PBR-004435265/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 perihal pergantian bakal calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru.

Terlalu Prematur Ketua tim advokasi Ide-SUA, Abu Bakar Siddik, SH, MH, kepada wartawan Kamis (3/11) berkesimpulan, apa yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru mengenai kesimpulan yang diambilnya tersebut, jelas terlalu prematur tanpa didukung oleh dasar yang jelas.

"KPU Pekanbaru tidak boleh merugikan beberapa orang pihak. Dari tiga orang saksi serta alat bukti yang kita ajukan sudah jelas dan telah didengar bersama-sama," ucap Abu.

Apalagi katanya, dalam sidang salah seorang saksi ahli dari partai pengusung PPP, Zulkarnain memberikan keterangan bahwa SUA tidak pernah mengalami sakit parah apalagi dirawat dan berobat.

Disinggung tidak ada kata sepakat dalam musyawarah sengketa tersebut, pihaknya menyerahkan keputusan final kepada Panwaslu Pekanbaru. "Kami yakin Panwaslu adalah orang profesional dalam mengambil kesimpulan. Dan kita menyerahkan semua kepada Panwaslu nanti," ungkapnya.

Sementara itu, KPU Pekanbaru melalui kuasa hukumnya Sudi Prayitno, SH, LLM didampingi Jhoni Hendry Putra, SH tetap berpedoman kepada surat KPU Nomor 507/KPU/IX/2016 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan tentang panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani. KPU katanya, tetap berpedoman kepada juknis standar  pemeriksaan kesehatan yang dibuat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan KPU.

"Dari 10 peserta yang ikut mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum 9 Bebas Disabilitas sedangkan Said Usman Abdullah ditemukan Disabilitas sehingga Komisi Pemilihan umum menafsirkan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat," jelasnya. ***