Ngaku Bisa Bebaskan Tersangka Bandar Narkoba

Tipu Warga, Petugas BNN Gadungan Diringkus

Tipu Warga, Petugas BNN Gadungan Diringkus

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Sw (33) warga Payung Sekaki, akhirnya meringkuk dalam tahanan. Hal itu setelah aksinya yang mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional terungkap.

Agar tampak meyakinkan, tersangka berpenampilan layaknya anggota BNN, lengkap dengan kostum Turn Back Crime dan senjata api, yang belakangan diketahui ternyata cuma pemantik api alias pistol bohongan.

Korbannya adalah Zr, kakak dari seorang tersangka pengedar narkoba, yang kini ditahan Polda Riau. Kepada Zr, Sw mengaku bisa membebaskan sang adik, dengan syarat menyerahkan uang Rp50 juta.


Merasa yakin, permintaan tersangka pun dipenuhi Zr. Namun meski uang telah diserahkan, sang adik tak kunjung dibebaskan. Merasa tertipu, Zr pun melaporkan Sw kepada pihak Kepolisian.

Buntutnya, pria pengangguran itu akhirnya diringkus jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Senin (31/10), di Hotel Angkasa, Jalan Setia Budi.

"Modusnya dengan mengaku anggota BNN. Minta uang dan menjanjikan bisa membebaskan terduga pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, Rabu (2/11).

Agar meyakinkan, Wan lalu membawa Zr ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Riau, di Jalan Prambanan, Pekanbaru. Padahal modusnya ke sana cuma buat menjenguk. Namun Wan ternyata cukup pintar menyiasati agar Zr tidak curiga dan bisa yakin kepadanya.

"Di situ pelaku minta uang Rp50 juta, katanya mau menghadap Kasat. Korban memberikan uang ini. Setelahnya Wan menyuruh Zr pulang, alasannya nanti dikabari," beber Kombes Zurawan.

Selain Wan, kepolisian juga menyita barang bukti antara lain uang tunai Rp11 juta lebih (dari total Rp50 juta), sepeda motor yang baru dibeli pelaku dengan uang hasil penipuan, termasuk pakaian Turn Back Crime bertuliskan Police Investigation Unit. (grc/sis)