PU Inhu Harapkan Hibah Cair Sesuai Tahapan

PU Inhu Harapkan Hibah Cair Sesuai Tahapan

RENGAT (HR)-Komisi Pemilihan Umum kabupaten Indragiri Hulu, berharap pencairan dana hibah yang diperuntukkan bagi pemilihan Bupati Inhu tahun ini, dapat sesuai dengan tahapan pemilihan kepala daerah tersebut.

Hal ini disampaikan ketua KPU Inhu Muhammad Amin. "Pencairan dana memang sangat kami harapkan sesuai dengan tahapan dari Pilkada itu sendiri, bukan sesuai dengan tahun anggaran. Jika sesuai pada tahun anggaran maka KPU akan kesulitan untuk menjalankan tahapan jika dan tidak ada," tegasnya, belum lama ini.

Dijelaskan, harapan ini bukan tidak berdasar. Mengingat Pilkada atau Pilbup dilaksanakan 16 Desember 2015, maka secara otomatis tahapannya akan ada pada Januari dan Februari tahun 2016. Sementara pada awal tahun, APBD biasanya belum bisa dicairkan, sementara dana sangat dibutuhkan. Namun jika sesuai tahapan tentu akan dapat dicairkan.

Amin juga menyatakan, KPU Inhu optimis dapat melaksanakan Pillbup tahun ini, meskipun tahapan sesuai dengan draft KPU RI sebelumnya harus tertunda, mengingat pengesahan Undang-undang baru dilakukan pada 18 Februari 2015.

Dikatakan, tahapan tersebut tetap dapat dilakukan sesuai jadwal, termasuk pendaftaran calon pada Juni atau Juli, karena memang ada masa tenggang jadwal tahapan yang sebelumnya tersita pada uji publik selama tiga bulan. Sementara dari 10 item kesepakatan yang dilakukan KPU dengan DPR RI, tahapan uji publik dihilangkan.

Diungkapkan, 10 poin kesepakatan panitia kerja DPR RI dalam penetapan UU yakni penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota, yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

 Syarat usia Gubernur yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun. Tahapan uji publik dihapus.

Selanjutnya, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan 3,5 persen. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya pilkada hanya akan berlangsung satu putaran.  Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut, gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016.

 Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017, untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh akhir masa jabatan 2017). Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018, untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019 dan jadwal serentak nasional dilaksanakan tahun 2017.

Terakhir, mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu 1 kepala daerah dan 1 wakil seperti sebelum Perppu. Namun menurut Amin, meskipun sudah ada kesepakatan tersebut, KPU seluruh Indonesia belum dibenarkan membuat langkah-langkah sebelum adanya instruksi dari KPU pusat.

Selain itu juga KPU Inhu ingin adanya persamaan persepsi di Riau, terkait regulasi yang akan dilakukan, sehingga apa yang dikeluarkan nantinya sudah merupakan kesepakatan bersama dengan aturan yang memang ada dasarnya. (mcr/aag)