Australia Legalkan Budidaya Tanaman Ganja

Australia Legalkan Budidaya Tanaman Ganja

SYDNEY (RIAUMANDIRI.co) - Terhitung sejak Minggu (30/10), Undang-undang Federal Legalisasi Budidaya Ganja resmi diberlakukan di Australia. UU tersebut memungkinkan budidaya tanaman ganja untuk tujuan pengobatan.

Selanjutnya, setelah budidaya tanaman ganja dilegalkan, Otoritas Pengawasan Obat Australia akan mulai menerima pengajuan izin budidaya marijuana pada hari ini (Senin, 31/10).

Dalam aturan ini, berlaku aturan bahwa orang atau organisasi yang berminat mendapatkan izin untuk menanam ganja obat ini ini perlu menunjukan kalau mereka akan memasok untuk pabrik pembuat ganja obat berlisensi atau peneliti. Mereka perlu juga menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan pribadi dan menunjukan kalau kawasan budidaya yang akan mereka gunakan aman.


Tercatat sudah ada tiga perusahaan obat ganja yang terdaftar di Bursa Efek Australia dan perusahaan keempat siap mendaftar dalam waktu dekat.
Tom Richardson dari kelompok investasi 'The Motley Foot Australia' mengatakan pasar ganja obat dalam negeri bisa bernilai lebih dari 75 juta dollar Australia atau sekitar Rp744 miliar per tahun.

"AS memiliki pasar marijuana yang mapan dan tidak ada alasan untuk menganggap permintaan konsumen atau harga produk di Australia akan relatif berbeda dengan dua perbedaan populasi di negara ini," katanya.

Namun demikian, Richardson mengatakan berinvestasi di pasar yang berkembang bukan sesuatu yang pasti menguntungkan. Bedrocan Australia, yang memiliki kaitan dengan perusahana obat marijuana dari Belanda, Bedrocan, dan perusahaan obat Kanada Tilray, keduanya mengatakan mereka akan mengajukan izin budidaya ganja legal, sebagaimana juga yang akan dilakukan oleh perusahaan Australia MGC Farmasi dan AusCann. (kom, sis)