Kapolda: Silakan Laporkan Penyimpangan TPA Muara Fajar

Kapolda: Silakan Laporkan Penyimpangan TPA Muara Fajar

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain, mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan korupsi Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Muara Fajar, Rumbai. Laporan tersebut akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.

"Kalau memang ada laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke penyidik Polri, tentunya akan kami pelajari," ujar Kapolda Zulkarnain, ketika ditanya mengenai dugaan korupsi proyek TPA Muara Fajar, Rumbai, senilai Rp36 miliar, Kapolda yang dikerjakan PT Budi Jaya General.

Dikatakannya, laporan bisa saja masuk dari pihak masyarakat atau LSM yang didukung bukti-bukti awal untuk polisi kembangkan lebih lanjut apakah laporan tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan sebagai kasus korupsi.

"Laporan dalam bentuk serahan hasil LHP dari BPK maupun BPKP sebagai lembaga independent audit, tentu akan memudah polisi untuk penyelidikan dan bisa cepat naik ke penyidikan," ujarnya, belum lama ini.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Syakirman, kepada wartawan, menyebutkan, setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan pada proyek tersebut. Yakni, dugaan pengaturan pemenang tender pada proses lelang, dugaan proyek yang disubkontrakkan kepada pihak lain, serta dugaan mark up dan manipulasi pada pelaksanaan.

Dijelaskannya, dugaan pengaturan proyek terlihat dari alasan menggugurkan empat penyedia jasa yang ikut lelang sama.

“Untuk diketahui, proyek ini diikuti lima penawar, PT Budi Jaya General merupakan penawar tertinggi ketiga dengan selisih hanya sekitar Rp800 juta dari harga perkiraan sendiri (HPS). Yang empat perusahaan digugurkan dengan alasan yang sama. Jadi kita menduga ini sengaja diatur agar PT Budi Jaya General menang,” ujarnya.

Sementara indikasi pekerjaan ini disubkontrakkan, menurut Syakirman, karena berdasarkan penelusuran lada situs LPJK dan berita acara pelelangan, diketahui, PT Budi Jaya General, beralamat di Jalan Ngurah Rai, Nomor 7, Air Tawar Timur, Padang, Sumatera Barat, dengan Direktur Gamawi Sudanta Rivaldo, SE.

“Namun kenyataan di lapangan, tidak ada yang mengenal Gamawi Sudanta Rivaldo. Para pekerja mengatakan proyek ini milik Pian. Pian ini berdasarkan penelusuran kita, sejak tahun 2011 lalu mengerjakan TPA di beberapa kabupaten kota di Riau, seperti Duri, Dumai, Rohil dan Pekanbaru, tetapi dengan perusahaan yang berbeda. Jadi kita menduga Pian ini merupakan sub kontraktor,” ujar Syakirman.

Perbuatan ini menurut Syakirman, bertentangan dengan dengan pasal 87, poin 3 Perpres 54 Tahun 2010 Jo Perpres 04 Tahun 2015, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sementara penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan menurut Syakirman, di antaranya item galian biasa dengan volume 160.000 m3. “Di lapangan, kita melihat lokasi TPA ini lembah berbukit, sehingga galian tersebut diperkirakan hanya sekitar 50 hingga 75 persen saja.

Terakhir, proyek ini diduga tidak tepat waktu dan harus di blacklist. Terkait hal ini, Direktur PT Budi Jaya General, Gamawi Sudanta Rivaldo, yang dihubungi melalui seluler selalu dirijek.(hen)