Tersangka Pembunuh IRT di Jalan Kuansing Ditangkap

Tersangka Pembunuh IRT  di Jalan Kuansing Ditangkap

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Tim Jatanras Polda Riau bersama Polsek Bukitraya, akhirnya menangkap Us (49). Pria itu adalah tersangka  pembunuhan terhadap Zulfah (45), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Kuansing, Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, 13 Oktober lalu. Tersangka merupakan suami siri korban dan sudah hidup bersama selama empat tahun.

Seperti dituturkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan, Kamis (27/10), tersangka ditangkap di Jalan Bakti, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Penangkapan bermula dari adanya informasi yang menyebutkan, usai membunuh istrinya, tersangka Us kabur menuju Kota Duri dengan menggunakan bus.
Tersangka sempat berada selama empat hari di Kota Duri, kemudian melanjutkan aksi pelariannya menuju Tebing Tinggi, Sumatera Utara, hingga akhirnya ditangkap tim Jatanras Polda Riau dan aparat Polsek Bukitraya.


Tersinggung Kepada penyidik, tersangka Us mengaku pembunuhan tersebut dilakukannya karena tersinggung dengan pernyataan istrinya tersebut. Ketika itu, sang istri mengatakan, bila uang ganti rugi lahan mereka untuk perluasan Bandara SSK diterima, korban mengaku tidak ingin tinggal bersama tersangka, tetapi ingin tinggal bersama dua anaknya.

Mendengar pengakuan itu, tersangka mengambil kayu dan memukulkannya ke kepala korban. Tidak itu saja, tersangka juga mencekik leher korban, hingga korban tewas. Melihat korban tidak bergerak lagi, tersangka kemudian melarikan diri.

"Tersangka kita jerat sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati," ujar Surawan. (hen)