Gugatan Ide-SUA Digelar Jumat Ini

Gugatan Ide-SUA Digelar Jumat Ini

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Panwaslu Kota Pekanbaru saat ini tengah membahas jadwal sidang gugatan Pilkada Kota Pekanbaru. Gugatan Gugatan itu diajukan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. Bila tidak ada aral melintang, sidang perdana gugatan Pilkada tersebut akan digelar Jumat besok.

Seperti diketahui, pasangan Ide-SUA akhirnya mengajukan gugatan, seiring dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, yang menetapkan pasangan itu tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada di Kota Bertuah.

Menurut Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, Rabu (26/10) kemarin, sejauh ini berkas gugatan pasangan Ide-SUA sudah lengkap. Pihaknya juga  segera menggelar rapat pleno, untuk menetapkan jadwal sidang.

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, Panwaslu Pekanbaru diberi waktu maksimal 12 hari untuk menetapkan keputusan. Dalam 12 hari tersebut, akan digelar sidang sebanyak tujuh kali.

"Makanya dengan jadwal yang mepet, sidang perdana tidak mungkin minggu depan. Sidang perdananya kita gelar Jumat ini, atau paling lambat Sabtu," paparnya.

Ketika ditanya apa saja poin-poin sengketa yang diajukan pasangan itu, Indra belum bersedia memberikan keterangan. "Kita lihat dan saksikan aja nanti, karena persidangannya kan digelar secara terbuka untuk umum," imbuhnya.


Lengkapi Berkas Pada Rabu kemarin, tim advokasi pasangan Ide-SUA telah melengkapi berkas gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu Kota Pekanbaru.

Ketua Tim Advokasi paslon Dastrayani Bibra-SUA, Abu Bakar Siddik, ada beberapa poin yang dimasukan dalam berkas gugatan tersebut. Di antaranya mengenai administrasi pasangan calon dan tentang objek yang digugat, yakni KPU Pekanbaru.

"Karena berkas gugatan sudah lengkap, kita berharap Panwaslu bisa secepatnya memutuskannya," ujarnya.

Disinggung mengenai poin apa saja yang dimasukkan dalam gugatan, Abu Bakar yang juga Ketua Tim Koalisi Bibra-SUA tidak merinci secara keseluruhan, namun dia menerangkan, poin gugatan yang dimasukkan bahwa KPU telah salah menerapkan perundang-undangan.
"Untuk selengkapnya, kita tunggu di persidangan," kata Abu Bakar. (ben).