Polisi Telah Serahkan 2 Tersangka Ilog

Polisi Telah Serahkan  2 Tersangka Ilog

PANGKALANKERINCI (HR)-Polsek Pangkalan Kuras telah serahkan dua tersangka ilegal logging dan barang buktinya alias tahap II ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkalan Kerinci.

Menurut Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rekson melalui Kanit Reskrim IPDA Irwanto Tanjung, Minggu (15/2), penyerahan dilakukan setelah berkasnya dinyatakan telah lengkap.

"Perkara kasus ilegal logging itu telah kita serahkan dua tersangkanya berikut barang bukti ke pihak Kejari Pangkalan Kerinci," ungkapnya.

Kanit Reskrim menyebutkan, dua perkara ilegal logging yang ditanganinya tersebut telah menyeret dua orang sebagai tersangka.
"Dalam dua perkara ilog ini, dua orang yang menjadi tersangkanya adalah Erfan Efendi dan Janaswan," tandasnya.(grc/mel)