Akhir Pelarian Notaris Neni Sanitra, Diringkus di Bandara Soeta

Akhir Pelarian Notaris Neni Sanitra, Diringkus di Bandara Soeta
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Usai sudah pelarian Notaris senior, Neni Sanitra. Terpidana 1 tahun dalam kasus pemalsuan akta perjanjian ini diringkus tim Kejaksaan untuk selanjutnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak dan Wanita Pekanbaru.
 
Sebelumnya, Neni yang berstatus tahanan kota tersebut memilih kabur saat hendak dieksekusi Jaksa pasca turunnya putusan Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang melepaskannya dari tuntutan pidana. MA memutusnya bersalah dan divonis selama 1 tahun penjara.
 
Neni sendiri diringkus tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru saat hendak berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, hendak menuju Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/10) kemarin.
 
"Terpidana ditangkap Satgas Adhyaksa Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta, Banten saat hendak berangkat ke Batam, Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian untuk pengamanannya sementara, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kejari Jakarta Selatan," ungkap Kajari Pekanbaru, Idianto, melalui Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim, Rabu (26/10).
 
Selanjutnya, kata Yusuf, pada Kamis pagi sekitar pukul 08.35 WIB, terpidana diberangkatkan menuju Pekanbaru. Sekitar pukul 10.30 WIB, Neni langsung dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
 
"Oleh Tim Dokter, Terpidana dinyatakan sehat, dan sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana dibawa ke Lapas Anak dan Wanita Pekanbaru untuk dieksekusi," tegas Yusuf Ibrahim.
 
Pada sidang putusan yang digelar di PN Pekanbaru, Kamis (19/3) lalu, majelis hakim yang diketuai Yuzaida, menyatakan melepaskan Neni Sanitra dari tuntutan hukum. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
 
Sementara dalam kasus ini, JPU Silpia Rosalina dan Minda, menuntut Neni Sanitra dengan pidana penjara selama dua tahun. Menurut JPU, perbuatannya mengubah isi perjanjian secara sepihak, bertentangan dengan Pasal 264 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
Tidak terima dengan putusan majelis hakim tersebut, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim MA merubah isi putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, dan memutuskan Neni Sanitra dihukum selama satu tahun penjara.  
 
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat PT Bonita Indah dengan direkturnya bernama Daniel Freddy Sinambela, akan mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan berupa mobil tanpa jasa pengemudi di PT Chevron Pasific Indonesia.
 
Karena modalnya terbatas, Daniel pun mencari pemodal agar dapat mengikuti lelang itu. Sebab, salah satu syaratnya adalah harus memiliki uang sedikitnya Rp5 miliar di bank. Daniel akhirnya pun menemui dua pengusaha yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahaean. Keduanya bersedia menjadi pemodal pada proyek PT BI.
 
Keduanya sepakat bekerja sama dan membuat perikatan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Neni Sanitra. Lalu, PT BI pun menang dalam lelang di PT CPI itu.
 
Namun, usai lelang dimenangkan, Bonar berselisih dengan Daniel. Buntutnya, Bonar menarik uang Rp5 miliar dari bank secara sepihak. Atas tindakan itu, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta salinan akta perjanjian dari notaris Neni. Namun saat itu, Neni tak bersedia memberikan salinannya.
 
Setahun kemudian, PT BI curiga ada kejanggalan dalam isi perjanjian itu. Daniel merasa, isi perjanjian yang dijadikan Bonar saat menggugatnya, tak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap Notaris Neni. Daniel akhirnya meminta salinan Akta itu kepada Neni.
 
Ternyata, dari akta itu terungkap bahwa isi perjanjian itu memang diubah sepihak. Sebab, sesuai aturan, untuk mengubah akta harus dilakukan bersama-sama oleh kedua belah pihak di hadapan notaris (renvoi). Akta yang diubah itulah yang diduga dijadikan Bonar menggugat PT BI di peradilan perdata.
 
Atas temuan itu, pada 10 Juli 2012, PT BI pun mengadukan aksi Neni itu kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau. Dan Neni dinyatakan telah melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
 
MPW menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Neni karena menghapus, menindih dan mengganti dengan yang lain terhadap Pasal 4, 6, 7, 8 dan 9 pada Akta Perjanjian nomor 149 tanggal 30 Maret 2011 itu. Hingga akhirnya PT BI mengajukan gugatan secara pidana, dan pada 12 Desember 2013 lalu Polda Riau menetapkan Neni Sanitra sebagai tersangka.(Dod)
 
Editor: Nandra Piliang