Edwar Sanger Plt Walikota Pekanbaru

Edwar Sanger Plt  Walikota Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau, Edwar Sanger, akhirnya ditunjuk Menteri Dalam Negeri, menjadi Pelaksana Tugas Walikota Pekanbaru. Ia akan bertugas menggantikan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, Edwar yang cuti karena mengikuti Pilkada Kota Pekanbaru tahun 2017.

Terkait penunjukan itu, Edwar Sanger mengakui dirinya telah diberitahukan secara lisan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau Rahimah Erna, yang menjemput langsung SK tersebut dari Jakarta. "Insya Allah, sore tadi (kemarin red) Rahimah menelepon saya, SK sudah diambilnya itu baru lisan," ujar Edwar Sanger, Selasa (25/10).

Ia menjelaskan, untuk jadwal pelantikan dirinya sebagai Plt Walikota akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (26/10). Namun bagaimana proses pelantikan belum jelas, apakah hanya penyerahan SK saja atau ada prosesi lainnya. "Prosesnya saya belum tahu pasti, saya menunggu saja," kata Edwar Sanger, yang juga menjabat sebagai Wadansatgas Karhutla Riau.

Disinggung langkah apa yang akan dijalaninya setelah menjabat sebagai Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger belum mau mengutarakannya. Karena sebelum dilantik secara resmi belum bisa mengutarakan apa yang akan dijalankannya untuk memimpin Pekanbaru selama beberapa bulan ke depan.

"Nanti setelah resmi baru saya sampaikan. Prinsipnya siap menjalankan tugas," ungkap Sanger. Kepastian Edwar Sanger sebagai Plt Walikota, juga dibenarkan oleh Ditjen Otda Kemendagri, Sumarsono, ia mengatakan sesuai dengan pengajuan tiga nama dari Gubernur Riau. "Ya, OK dia yang ditunjuk," singkatnya.

Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, mengatakan, untuk prosesi pelantikan tidak ada, hanya sebatas pemberian tanda jabatan, yang akan diberikan pada hari Kamis (27/10) besok. "Jadi hanya ada pemberian tanda jabatan, atau seremoni info saja," jelas Ahmad Syah.

Ditambahkannya, ada lima wewenang yang dimiliki Plt Walikota Pekanbaru. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Plt Walikota Pekanbaru juga berwenang menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (nur)