Perlu Sosialisasi dan Kesadaran Warga

Sanksi Buang Sampah Belum Bisa Diterapkan

Sanksi Buang Sampah Belum Bisa Diterapkan

PEKANBARU (HR)-Meski Perda Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru sudah ada, namun untuk penerapan sanksinya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru mengakui belum bisa diterapkan.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Azwan, saat hearing dengan Komisi III DPRD Pekanbaru, akhir pekan lalu, menyampaikan, sanksi Perda tersebut belum bisa dijalankan, karena belum didukung sarana dan prasarana yang memadai. Saat ini, pihaknya masih memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sekarang sedang disusun Perwako tentang ini, termasuk Juklak dan Juknisnya. Untuk sosialisasi yang dilakukan sekarang, sesuai juga dengan anggaran yang ada. Makanya sanksi belum bisa diterapkan, masih sosialisasi sambil menyiapkan sarana dan prasarana," terang Azwan.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Herwan Nasri, menilai, pemerintah perlu menekankan kepada masyarakat agar dapat menjaga kebersihan. Meskipun ada Perda, namun masih perlu sosialisasi terhadap Perda itu.
"Di sini kesadaran masyarakatlah yang diharapkan, dalam membuang sampah. Masyarakat diminta untuk membuang sampah di tempat yang ada, kalau tidak ada, maka bisa membakarnya. Yang penting sampah tidak berserakan atau bertumpuk," sebut Herwan Nasri, saat dikonfirmasi Minggu (15/2).
Meski begitu, dia meminta mana yang menjadi tanggung jawab DKP untuk membersihkan sampah, seperti di jalan protokol, harus diprioritaskan juga. Jangan anggaran atau armada yang dijadikan alasan. Sebab, kenapa tidak diajukan dari awal.
Begitu juga halnya sampah di pemukiman warga, yang menjadi tanggung jawab pihak kecamatan (Camat) dan sampah di kawasan pasar, yang menjadi tanggung jawab Dinas Pasar.
Seperti diketahui, sesuai amanat Perda Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru tahun 2014, untuk perseorangan dan perusahaan, jika membuang sampah sembarang didenda dari Rp2,5 juta hingga Rp15 juta, sesuai Bab X Pasal 71. Untuk sampah di kawasan pasar, kawasan industri dan pemukiman, akan didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta, plus kurungan 6 bulan hingga satu tahun. (ben)