Bersengketa dengan Masyarakat di rohul

129 Ha Lahan PT SAI Terindikasi Masuk HPT

129 Ha Lahan PT SAI Terindikasi Masuk HPT

RAMBAH SAMO (RIAUMANDIRI.co) - Lahan seluas 129 hektare yang sempat dikuasai PT Sawit Asahan Indah di Rokan Hulu, terindikasi berada di luar areal konsensi perusahaan. Lahan itu juga terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Demikian hasil pantauan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, yang dilakukan melalui Citra Satelit. Seperti dituturkan Kepala Dinas Kehutanan Rohul, Sri Hardono,

129 Ha melalui Kabid Bina Usaha Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan (UPPH), Anuar Sadat, kondisi terungkap, bermula dari sengketa antara masyarakat enam desa, yakni, Desa Kubu Pauh, Surau Gading, Sungai Kuning, Sungai Salak, Lubuk Napal, dan Desa Teluk Aur, dengan manajemen PT Sawit Asahan Indah (SAI) beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, masyarakat di enam desa tersebut mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan perladangan masyarakat. Namun menurut pengakuan manajemen PT SAI, lahan tersebut adalah milik perusahaan karena sudah dibeli.

Menurut Anuar, pada awalnya, Dinas Kehutanan Rohul tidak melihat apakah lahan yang disengketakan tersebut milik masyarakat atau Perusahaan, tapi hanya melihat apakah masuk ke dalam kawasan hutan HPT atau tidak.

Namuns setelah dilakukan pemantauan melalui Citra Satelit, terindikasi ada areal perkebunan di dalam kawasan HTP dengan luas sekitar 129 hektare. "Setelah ditengok lagi, ternyata perkebunan tersebut adalah yang disengketakan masyarakat enam desa dengan PT SAI,” terangnya, Senin kemarin di ruang kerjanya.

Seiring berjalannya waktu, manajemen PT SAI melakukan replanting untuk menghutankan kembali kawasan itu. Namun konflik terulang. Sebab, masyarakat menuntut lahan tersebut dikembalikan kepada mereka.

Namun dalam hal ini pihaknya belum bisa memutuskan. Sebab, baik pemerintah mau pun perusahaan, tidak memiliki hak melepaskannya. Karena sesuai aturan, wewenang pelepasan kawasan HPT ada di Kementerian Kehutanan RI.

“Karena lahan yang disengketakan tersebut kawasan HPT, maka pelepasannya adalah Menteri Kehutanan. Sehingga sampai sekarang lahan tersebut belum dilepas. Namun demikian, lahan tersebut saat ini sudah diusulkan menjadi hutan masyarakat, dan saat ini masih dalam proses,” terang Anuar Sadat.

Terpisah, Humas PT SAI, Dede, ketika dikonfirmasi membenarkan lahan seluas 129 hektare tersebut sudah direplanting dan direncanakan akan dijadikan sebagai lahan observasi. Namun, karena lahan tersebut sedang bermasalah, pihak perusahaan diminta untuk melakukan pengawasan.

“Karena lahan tersebut bermasalah, kami ditunjuk Dinas Kehutanan untuk membuat kawasan observasi, ternyata masih ada masalah. Memang lahan tersebut masuk dalam wilayah Desa Kubu Pauh, tapi ada beberapa pihak yang mengklaim lahan itu,” ujarnya, Rabu pekan kemarin. (gus)