Demo Ahok Menjalar ke Sumbar

Demo Ahok Menjalar ke Sumbar

PADANG (RIAUMANDIRI.co) - Aksi demonstrasi menuntut diadilinya Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama, terus menjalar ke Sumatera Barat.

Ribuan umat muslim dari sejumlah Ormas Islam yang menamakan diri Forum Masyarakat Minangkabau (FMM), menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Padang, Demo Minggu (23/10). Mereke menuntut ahok ditangkap terkait kasus dugaan penistaan agama. Pantauan Haluan, sekitar pukul 10.00 WIB, massa mulai menggelar longmarch dari Mesjid Nurul Iman lalu berorasi serta keliling kawasan Pondok, Padang Selatan dan berakhir di depan Polresta Padang.

Massa yang mayoritas menggunakan baju putih dan hitam dan terdiri dari berbagai tingkatan umur itu, berjalan sambil membawa spanduk bertuliskan “Tangkap Ahok” serta turut diramaikan teriakan yel-yel “Bersatu Lawan Ahok”.


Komisi Fatwa MUI Sumbar, Hidayatullah dalam orasinya mengungkapkan, umat Islam meminta agar Ahok segera ditangkap dan diadili. Bukan karena dia Cina dan Kristen, tapi karena dinilai telah menistakan agama Islam, menghina kitab suci umat Islam, yakni Alquran.

"Walapun ada yang mengatakan video telah dipotong, namun kami sudah melihat semuanya, dan semakin jelas bahwa Ahok telah melecehkan Alquran," lontarnya.

Lebih lanjut dikatakan, keputusan MUI Pusat di Jakarta adalah keputusan majelis yang merupakan lembaga keulamaan di NKRI. Sikap mengabaikan atau tidak menggubrisnya, juga merupakan pelecehan terhadap ulama Indonesia. "Siapa yang diam ketika agamanya dihina, maka tukar saja pakaianmu dengan kain kafan,” ungkapnya.

Korlap FMM, Muhammad Siddiq dalam orasinya mengatakan, kendati Ahok telah minta maaf, bukan berarti tidak ada proses hukum dan diabaikan begitu saja.

"Jika ia seorang muslim menghina Alquran, maka ia telah menjadi murtad. Jika seorang kafir dan pejabat negara menghina Alquran dan ulama, maka seharusnya dihukum mati, atau diusir dari negera ini," ungkapnya.

Jika pemerintah tidak segera menangkap Ahok terang Siddiq, maka jangan salahkan umat tidak percaya lagi kepada pemerintah. "Kami tidak takut mati demi Alquran. Kami siap syahid, tapi kami masih percaya kepada bapak-bapak dan ibu-ibu," ujarnya lantang.
 
"Kita masih ingat dengan kisah seorang ibu di Bali yang diduga melakukan penghinaan terhadap ibadah. Dia akhirnya ditangkap dan dihukum selama 14 bulan kurungan penjara," sebutnya.

Menurutnya, hal itu juga harus berlaku kepada Ahok. Jangan seolah-olah hukum tidak adil karena tidak bisa menangkap Ahok, yang notabene seorang pejabat negara. Padahal dia secara jelas telah melakukan penistaan terhadap agama. "Dia dengan jelas melakukan penghinaan dengan menyebut Alquran membodohi orang untuk tidak memilih dirinya," jelas dia.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul mengatakan, pihaknya menerjunkan 700 personel dalam pengamanan aksi unjuk rasa dan longmarch yang dilakukan FMM.

"Pengamanan ini dilaksanakan dengan tanggung jawab karena merupakan implementasi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008, tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto juga memastikan akan melakukan pemanggilan kepada Ahok. Meskipun pemanggilan tersebut belum dilakukan, namun perihal persiapan menerbitkan surat izin pemanggilan akan segera dilakukan.

"Karena Pak Kabareskrim sudah menyampaikan itu, artinya pada saatnya juga akan kita laksanakan itu dan proses perizinan untuk melakukan pemeriksaan akan kita buat," ujarnya.

Sementara Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution menyatakan, pernyataan Ahok itu dinilai telah melanggar surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian. Sehingga, Ahok patut dikenakan sanksi hukuman atas pernyataannya yang menghina Alquran.

Razman mengatakan, jika MUI telah menyatakan bahwa ucapan Ahok telah menodai agama Islam. Dia pun meminta, pada semua umat muslim untuk memegang pernyataan MUI tersebut.

Razman menerangkan, bukan hanya MUI, ICMI pun juga telah menyatakan sikapnya, jika Ahok itu telah menghina Alquran dan itu pun sama saja dengan menghina umat Islam. Maka itu, dia mendesak agar Mabes Polri harus segera menyelesaikan kasus tersebut, jangan sampai masyarakat melakukan aksi anarkis karena lambatnya hukum yang ditegakkan. (h/mg-hud/mg-adl)