Asik Main Song, 5 Pria Ditangkap Polisi

Asik Main Song, 5 Pria Ditangkap Polisi
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Polsek Tambang Kampar mengamankan 5 pelaku Judi Song di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Padang Tengah Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur, Minggu (23/10) sekitar pukul 01.00 Wib.
 
Para pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DE (LK 43) warga Desa Kampar, KH (LK 43) warga Desa Pulau Rambai, IS (LK 35) warga Desa Koto Perambahan, BS (LK 42) warga Bangkinang Kota dan DK (LK 39) warga Desa Rimbo Panjang. 
 
Bersama kelima tersangka ini turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 350 ribu dan 2 set kartu remi.
 
Pengungkapan kasus ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya kegiatan perjudian di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Padang Tengah Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Tambang dipimpin langsung Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Di TKP dijumpai kelima pelaku sedang bermain judi song dan langsung dilakukan penangkapan.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
 
"Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Kapolsek. (Oni)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 24 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang