Dugaan Raibnya BB Sabu Ratusan Gram Dalam Dakwaan

Sidang Tuntutan Ditunda Tiga Kali

Sidang Tuntutan Ditunda Tiga Kali

PEKANBARU (HR)-Setelah menjalani agenda pemeriksaan terdakwa Zulhermis alias Helmi, Senin (26/1) lalu, hingga kini sidang lanjutan tidak kunjung digelar. Bahkan, pembacaan tuntutan yang sejatinya digelar setelah pemeriksaan terdakwa, sudah tiga kali ditunda.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Tengku Harli Mulyatie dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru membenarkan adanya penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Zulhermis.
"Pertama, pada Senin (2/2), terdakwa tidak bisa kita hadirkan karena sakit. Pekan berikutnya, terdakwa menolak disidangkan karena majelis hakim tidak lengkap. Lagian, tuntutan belum siap. Makanya Kamis (12/2), tuntutan belum bisa dibacakan," ujar JPU.
Namun Tengku Harli, yang merupakan JPU pengganti dalam perkara tersebut enggan menjelaskan mengapa tuntutan tersebut lama dirampungkan. Seperti diketahui, sebuah tanda tanya besar mencuat dalam perkara yang menjerat  Zulhermis tersebut.
Pasalnya, berkembang dugaan raibnya ratusan gram sabu-sabu milik terdakwa Zulhermis alias Helmi, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum  ditanggapi Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam dakwaan JPU Syarbini yang tertuang dalam Case Tracking System/Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru diterangkan, kalau Zulhermis ditangkap atas sangkaan memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu. Dakwaan tidak menyertakan barang bukti yang berat bersihnya 277 gram yang diamankan dari kediaman Zulhermis di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar. Begitu juga pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, sedikitpun tidak ada disinggung BB yang ditaksir bernilai Rp300 juta tersebut.
Bahkan, untuk membuktikan informasi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Riau telah membentuk tim pengawasan yang dipimpin langsung Asisten Pengawasan Kejati Riau Erwin Desman. Tim pengawasan bertugas untuk mengklarifikasi kebenaran terkait hilangnya barang bukti berupa ratusan gram sabu-sabu barang dalam dakwaan JPU. Namun hingga kini, hasil klarifikasi yang dilakukan tim belum diketahui hasilnya.
Bantah
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Edy Birton membantah kalau BB sabu-sabu seberat ratusan gram tersebut raib dalam dakwaan. Bahkan, dirinya menegaskan akan memberikan tuntutan tinggi pada terdakwa.
"Net (berat bersih,red) 277 gram. Sebagian dimusnahkan, dan disisihkan 0,1 gram untuk persidangan. Narkoba dan curanmor kita mau main-main. Akan kita tuntut tinggi," tegas Edy Birton.(dod)