DI PEMKO BATAM

Pejabat Disdukcapil Dirombak Terkait Pungli

Pejabat Disdukcapil Dirombak Terkait Pungli

Batam (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau akan merombak jajaran pejabat eselon III yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setelah Kepolisian Daerah Kepri melakukan operasi tangkap tangan kepada dua ASN yang diduga melakukan pungutan liar.

Walikota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu (19/10), memanggil seluruh petugas di Disdukcapil dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapuskan pungutan liar.

"Yang lain saya panggil semua sore ini. Saya minta mundur sajalah, baik-baik, terhormat. Saya ganti Plt semua," kata Walikota Rudi. Ia mengatakan sudah mengirimkan surat pengajuan pergantian pejabat Disdukcapil ke Kementerian Dalam Negeri.


Penggantian tidak hanya dilakukan untuk pejabat yang terkena kasus, melainkan semua pejabat di lingkungan Disdukcapil. Menurut dia, pejabat Disdukcapil tak bisa langsung diganti meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena menyangkut aturan khusus dari Kementerian Dalam Negeri.

Surat keterangan penetapan pejabat di Dinas Kependudukan berasal dari pemerintah pusat, bukan Pemerintah Kota Batam sehingga perlakuannya juga khusus.

"Disduk ini khusus. SK mereka dari pusat. Ada aturan Mendagri. Penggantiannya pun harus mengajukan dulu ke pusat," ujar Wali Kota. Pada Senin (17/10), Tim Operasi Pemberantasan Pungli Polda Kepri, melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan tiga orang dan uang tunai jutaan rupiah dari di Kantor Disdukcapil Kota Batam.

Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga mengatakan yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Jm alias Boy selaku Kepala Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti uang Rp2.484.000, 43 buah akta kelahiran dan enam buah akta kematian.

Selanjutnya staf bidang catatan sipil Ir dengan barang bukti uang Rp700.000, fotocopy surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir (fotocopy KK).

Kasi Perpindahan Penduduk, Ns, dengan barang bukti uang Rp2.100.000, surat Keterangan Pindah WNI, E-KTP masyarakat 14 buah, KTP SIAK tiga buah.

Modus yang digunakan dalam pengurusan penerbitan surat-surat terkait kependudukan seperti akta lahir, akta nikah, surat pindah dan KTP, tidak dilakukan secara prosedural.

Ketiga pelaku diancam pasal 368 KUHP dan Pasal 95 huruf B UU RI No.24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta. (ant)