terkait Miras Seludupan

Kapolsek Kuala Kampar Dicopot

Kapolsek Kuala Kampar Dicopot

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Tindakan tegas diambil Kapolda Riau terhadap oknum anggota polisi yang diduga melakukan pungutan liar. Salah satunya mencopot Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Syeh Syarif dari jabatannya. Kebijakan itu ditempuh, karena yang bersangkutan diduga menerima setoran dari aktivitas minuman keras seludupan yang beroperasi di kawasan itu.

Giliran Pencopotan Kapolsek Kuala Kampar tersebut dibenarkan Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain. Walaupun mengaku iba, Zulkarnain menyatakan dirinya mau tidak mau harus mengambil tindakan tegas.

"Iptu SS dicopot dalam artian di-nonjob-kan terlebih dahulu. Saya sudah perintahkan Karo SDM untuk cari penggantinya," ungkapnya, Kamis (20/10). Hal senada juga dilontarkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo.

"Iptu SS siang tadi dinonaktifkan dari jabatannya. Untuk Pejabat Sementara Kapolsek Kuala Kampar dipercayakan kepada Iptu Suhermansyah. Pengganti Kapolsek Kuala Kampar nantinya akan diusulkan ke Kapolda Riau. Proses dan pengukuhannya saat ini menunggu Kapolda Riau," ujar
Kabid Humas Polda Riau,

Sementara Iptu SS saat ini ditarik menjadi perwira Polres Pelalawan sambil menunggu proses hukum di Bidang Propam Polda Riau. Secepatnya perkara Iptu SS ini disidang.

Menurut Guntur, SS diduga menerima sejumlah uang dari pemilik kapal yang mengangkut minuman keras ilegal. Pemberian uang tersebut agar yang bersangkutan tidak menindak aktivitas mereka.

Selain Kapolsek, saat ini ada 15 oknum anggota polisi lainnya yang masih menunggu nasib atas dugaan pungli yang mereka lakukan. Yakni dari Satlantas Polresta  Pekanbaru yaitu Bripka SF, Bripka ES, Iptu MR, Brigadir Gd. Lalu anggota Polsek Rumbai Brigadir IH, Brigadir DY.

Kemudian dari Satuan Dit Lantas Polda Riau, terperiksa ada tiga orang yakni Briptu Md, Brigadir Rm, dan seorang anggota PJR yang ngepos di Lipatkain, Kampar Brigadir AR.

Terperiksa dari oknum Polres Bengkalis sebanyak tiga orang masing masing dua anggota Satlantas Bripka MM dan Bripka AP, serta seorang lagi Aiptu SK, Kapospol Bukit Kerikil. Oknum terperiksa terakhir  ini diduga melakukan pungli terkait pembiaran aksi pemalakan liar atau illegal logging dari hutan lindung Bukit Kerikil di kawasan Cagar Biosfer Giak Siak Kecil, baru baru ini.

Sedang terperiksa dari Polres Pelalawan Bripka DC, anggota Sabhara dan dua oknum lagi dari anggota Satlantas Siak, masing masing Brigadir HS, Brigadir AR.(hen)