Dugaan Suap APBD Riau

Suparman dan Johar Disidang Pekan Depan

Suparman dan Johar Disidang Pekan Depan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjadwalkan menggelar sidang perdana perkara suap APBD Provinsi Riau dengan terdakwa Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, tanggal 25 Oktober mendatang.

Hal ini diungkapkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring, Rabu (19/10). Adapun hakim yang akan mengadilinya yakni Rinaldi, Selaku ketua majelis dan dua hakim anggota masing-masing Editarial dan Sudrajat.

Terdakwa Suparman dan Johar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.


Kedua terdakwa dinilai turut serta secara bersama sama dengan Achmad Kirjuhari (terpidana 4 tahun penjara). melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau. Perbuatan kedua terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya Kirjauhari, Riki Hariansyah dan anggota DPRD Riau lainnya. (hen)