Tim Advokasi Melawan SP3 Riau Ajukan Praperadilan

SP3 Karhutla Digugat

SP3 Karhutla Digugat

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kebijakan Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap perusahaan yang diduga terlibat kasus Karhutla tahun 2015 lalu, resmi digugat. Adalah Tim Advokasi Melawan SP3 Riau, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/10).  

Penggugat yang terdiri dari 10 orang advokat ini, mewakili warga Pekanbaru yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut. Sedangkan pihak tergugat adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polda Riau. "Kita daftarkan gugatan praperadilan kepada

SP3 pemerintah melalui Kapolri, dan Kapolda Riau atas terbitnya SP3 terhadap 15 perusahaan," ungkap perwakilan Tim Advokasi Melawan SP3 Riau, Mayandri Suzarman didampingi Zulkifli, di sela-sela pendaftaran gugatan di PN Pekanbaru.

Melalui gugatan praperadilan tersebut, diharapkan pihak pengadilan dapat mengujui apa yang menjadi alasan Polda Riau terkait dikeluarkannya SP3 tersebut. Sehingga nantinya diharapkan pihak pengadilan bisa memerintahkan Polda Riau untuk membuka atau melanjutkan kembali kasus 15 perusahaan tersangka pembakar lahan tersebut.

Praperadilan yang diajukan saat ini, ini dilakukan secara umum untuk seluruh perusahaan yang dinilai mendapat 'keistimewaan' dengan terbitnya SP3 tersebut.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Bina Duta Laksamana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Pan United, PT Alam Sari Lestari dan PT Riau Jaya Utama.

Buka Pintu Selain itu, praperasilan ini juga bertujuan membuka pintu bagi lembaga non pemerintah, khususnya pemerhati lingkungan untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk setiap berkas perkara.

"Langkah ini kita harapkan menjadi semacam pintu masuk bagi teman-teman di LSM dan NGO yang bergerak di lingkungan hidup. Kami ini jadi pemicu bagi mereka," ujar Mayandri yang juga Direktur Riau Corruption Watch tersebut.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini sejumlah LSM dan NGO keras menyuarakan akan melakukan upaya hukum praperadilan terhadap penerbitan SP3 tersebut. Bahkan, dokumen SP3 tersebut juga telah diperoleh. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda dari LSM pemerhati lingkungan untuk melakukan hal yang sama.

LSM pecinta lingkungan, menurut Mayandri, terlalu lama bergerak untuk menggugat, dan saat ini masih melakukan penyusunan berkas untuk lima perusahan yang berkas SP3-nya telah diserahkan Polda Riau.

"Setelah lamanya terbit (SP3), sampai hari ini belum juga ada Praperadilan yang diajukan NGO. Mudah-mudahan setelah ini akan ada," pungkasnya

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau telah menerima lima dokumen perusahaan yang di SP3-kan dari Polda Riau.


Kelima perusahaan tersebut adalah KUD Bina Jaya Langgam, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, PT Riau Jaya Utama dan PT Suntara Gaja Pati.
Kedua lembaga tersebut sebelumnya pernah meminta secara resmi dokumen tersebut sebagai bahan untuk mengajukan upaya hukum praperadilan atas SP3 tersebut.

Didukung Terkait gugatan SP3 Karhutla tersebut, Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain telah menyatakan dukungannya. Menurutnya, untuk membuka SP3 tersebut ada tiga metode yang bisa dilakukan. Pertama, dilakukan sendiri oleh penyidik, kedua dilakukan Jaksa dan ketiga dilakukan oleh pihak ketiga.

"Untuk yang pertama sedang kita lakukan, namun yang kedua tidak bisa kita lakukan karena ternyata dalam penyidikan sebelumnya, penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) kepada pihak Kejaksaan. Sementara langkah ketiga, sebelumnya (dokumen SP3, red) sudah kita berikan kepada Jikalahari dan KontraS untuk diajukan praperadilan," ujarnya, belum lama ini.

Kapolda berharap jika nantinya perkara ini dibuka kembali, pihak Kejaksaan dapat membantu mempercepat P21, tentunya dengan bukti-bukti yang diperkuat. "Kita (Polri) sudah menunjukkan komit untuk menelusuri SP3 perusahaan yang terlibat kebakaran ini. Kami mohon dukungan semua pihak," ujarnya. ***