Pengajuan Cuti Wako Sudah Diproses

Pengajuan Cuti Wako Sudah Diproses

PEKANBARU (Riaumandiri.co)-Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pekanbaru, Azli, menyebut, pihaknya sudah memproses pengajuan cuti Walikota Pekanbaru, Firdaus dan Wakil Walikota, Ayat Cahyadi. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016, tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.


"Surat cuti sudah ditandatangani Walikota, untuk pengajuannya ke provinsi, masih kita komunikasikan lagi dengan walikota, kapan waktunya,” jelas Hazli, akhir pekan kemarin.


Menurut Permendagri, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. Di antaranya, menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.



Ditegaskannya juga, Gubernur memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Selama walikota dan wakil menjalani cuti di luar tanggungan negara, akan ditunjuk Pelaksana Tugas Walikota sampai selesai masa kampanye.


Walikota Pekanbaru, Firdaus, dikonfirmasi, mengaku siap melaksanakan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru yang meminta calon petahana mengajukan cuti. "Kita ikut saja UU, tiga hari setelah pengukuhan penetapan jika memang kita diminta cuti kita akan cuti, kalau pengukuhan tanggal 24, berarti sekitar tanggal 27 Oktober. Kita patuh pada undang-undang," kata Wako. (her)