11 Kasus Tunggakan BUMDes

Diproses Kejaksaan

Diproses Kejaksaan

PASIR PENGARAIAN (HR)-Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Pasir Pengaraian saat ini tengah memproses 11 Surat Kuasa Khusus penanganan pengembalian dana Badan Usaha Milik Desa. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti MoU Kejari Pasir Pengaraian dengan BPMPD Rohul sebelumnya.

Dijelaskan Kepala Kejari Pasir Pengaraian, melalui Syafrida SH, selaku Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (11/2), berdasarkan MoU yang dibuat antara Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dengan BPMPD Rohul, setiap tunggakan yang terjadi pada BUMDes, BPMPD akan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

MoU yang dibuat antara BPMPD Rohul dengan Kajari Pasir Pengaraian bertujuan untuk menuntaskan kasus tunggakan peminjaman dana BUMDes dalam skala besar. Selain itu MoU ini juga dibuat untuk memberikan efek jera kepada peminjam dan BUMDes terutama soal pembayaran tagihan bulanan.

Sesuai data Kejari Pasir Pengaraian, tunggakan dana BUMDes pertama kali yang ditangani sebanyak 3 SKK. Ketiga SKK tersebut melibatkan 3 orang peminjam dengan total dana yang tertunggak senilai Rp320 juta. Selain itu juga ditangani tunggakan BUMDes lainnya yang melibatkan 11 orang peminjam dengan total dana sekitar Rp557 juta.

“Namun di akhir tahun 2014 sebanyak 3 SKK lagi menyusul dengan total dana yang akan disita dari 3 orang peminjam sebesar Rp110 juta. Sedangkan pada Januari 2015 akan menyusul 5 SKK lagi dengan total dana yang akan disita sekitar Rp117 juta. Dari Rp557 juta tunggakan yang diproses di Kejaksaan Negeri Pasir Pengarain, sekitar Rp400 juta berhasil dikembalikan ke BUMDes terkait,” terang Kasi Datun Kajari Pasir Pengaraian. (gus)