Dana Hibah Berkurang Jadi Rp30-an M

Anggaran Mobil Dinas Rp37 M Dicoret

Anggaran Mobil Dinas Rp37 M Dicoret

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Riau, sepakat mencoret usulan pengadaan mobil dinas sebesar Rp37 miliar. Pengadaan mobil dinas itu, sempat diusulkan dalam APBD Perubahan Tahun 2016, yang telah disahkan pada Kamis kemarin.

Namun setelah dibahas, usulan itu akhirnya dicoret karena beberapa faktor. Sementara itu, dana hibah yang semula diusulkan sebesar Rp67 miliar, juga diciutkan lebih dari setengahnya, sehingga menjadi Rp30-an  miliar.

Anggaran Sejumlah usulan yang dinilai tak layak, akhirnya juga ikut dicoret. Menurut anggota Komisi A DPRD Riau, Taufik Arrahman, pengadaan mobil dinas tersebut tidak diusulkan Biro Perlengkapan Pemprov Riau, melainkan oleh Biro Umum. Namun saat dibahas di Komisi A, usulan itu akhirnya dicoret.

"Mengingat situasi, kondisi, dan realitanya tidak akan mungkin dijalankan. Saya tidak begitu hafal besarnya. Itu yang didrop (dihilangkan, red) Komisi A," ungkap Taufik kepada Haluan Riau, Jumat (14/10).

Politisi Partai Gerindra asal dapil Pekanbaru ini juga mengaku tidak bisa memastikan, apakah anggaran ini akan kembali diusulkan Pemprov Riau dalam APBD 2017 mendatang.

Menurutnya, yang namanya pengusulan tersebut tentunya harus melewati rencana kerja, dengan melihat situasi dan kebutuhan. Jika memang ada kebutuhan, pastinya ada pengajuan lagi.

Kalau berbicara layak atau tidaknya pengadaan mobil dinas tersebut, tentunya harus dilihat komposisi pegawai yang ada saat ini. Sementara berapa unit kendaraan dinas yang terparkir di Pemprov Riau saat ini, Taufik mengaku tidak begitu mengetahuinya.

Tak Ada RKB Terpisah, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi juga membenarkan penghapusan anggaran mobil dinas tersebut. Hal itu disebabkan tidak ada peruntukan untuk pengadaan mobil dinas di Sekretariat.

"Bukan Rp37 miliar, tapi Rp20 miliar, dan saya tak tahu itu perencanaan yang lama, saya baru masuk. Tapi di Sekretariat Daerah tidak ada peruntukan untuk itu sebenarnya," ungkapnya.

Selain itu, ia juga tidak ada melihat Rencana Kebutuhan Barang (RKB). Sesuai aturan, untuk setiap pembelian barang modal, dalam dokumen perencanaannya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus ada RKB.

"Kalau RKB tidak ada dimungkinkan atau potensial pemeriksaan di BPK-nya akan bermasalah dalam administrasi. Itulah komitmen kita harus mengikuti prosedur, saya sebagai Sekda yang baru tidak mau menganggarkan anggaran tanpa prosedur," tegasnya.

Sekda kembali menegaskan bahwa, anggaran yang masuk tersebut merupakan anggaran di tahun 2015, dan masuk di tahun 2016. Ketika dicek di BPKAD dan di Biro Umum tidak ada RKB-nya. Diduga usulan itu muncul saat pembahasan anggaran.

Disinggung kemana anggaran tersebut dialihkan, Sekda menjelaskan anggaran yang dirasionalisasikan di APBD Perubahan akan menjadi anggaran tak terduga. Sehingga pada APBD P jumlah anggaran tak terduga menjadi sebesar Rp67 miliar.

Hijazi juga tidak menjamin anggaran pengadaan mobil dinas tersebut akan dimasukkan lada APBD murni 2017. Pasalnya, pihaknya belum mengidentiikasi kegunaan kendaraan operasional bagi Sekretariat.

Hibah Rp31 M Sementara itu, Ketua Komisi C Aherson, mengatakan anggaran dana hibah dalam APBD P Riau 2016 berkisar pada angka Rp30-an miliar. Sebelumnya, Pemprov Riau mengajukan sebesar Rp71 miliar. Setelah melalui pembahasan di Komisi C, angka tersebut berkurang menjadi Rp67 miliar.

"Dari hasil pembahasan Komisi (C) kemarin, kita drop (hilangkan,red) sekitar Rp35 miliar. Separuh lah. Sekitar Rp30-an untuk di APBD P. Itu termasuk untuk KONI, membayar pemenang pada PON kemarin. Mesjid An Nur, Pramuka, Palang Merah. Itu kita rasionalisasikan," terangnya.

Sebagai contoh, katanya, bantuan hibah untuk sejumlah Taman Kanak-Kanak yang sempat didrop. Namun, saat pembahasan di Badan Anggaran DPRD Riau, item tersebut dipertimbangkan kembali.

"Karena yang layak diberikan itu mungkin akan kita berikan. Tetapi yang tidak layak itu tidak usah kita berikan. Waktu itu memang kita sepakat seperti itu," sebut Politisi Partai Demokrat tersebut.

"Yang tidak layak itu contohnya ada di Paya Rumbai, Tembilahan, dapat bantuan TK. Dapatnya hanya Rp6 juta, Rp3 juta. Dia mengurus ke sini habis uang berapa. Hal-hal yang begitu kan gak mesti kita berikan. Mendingan tak diberikan karena biaya pengurusan itu lebih besar daripada bantuan yang kita berikan. Yang seperti itu kan tidak rasional," sambungnya.

Lebih lanjut, harmonisasi anggaran untuk belanja hibah juga berlaku untuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Dewan tentunya melihat kegiatan dan tujuan dari LSM tersebut.

"Tapi kalau kita melihat tidak terlalu urgen mengapa kita anggarkan. Mungkin kita rasionalisasi. Dan itu juga terkait kelengkapan berkas mereka. Umur yayasan, LSM. Kesbang Infokom-nya segala macam seperti itu. Kan harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Aherson.

Berbeda, anggota Komisi C DPRD Riau lainnya, Husaimi Hamidi, mengatakan kalau tidak ada perubahan yang berarti anggaran belanja hibah, dari yang dibahasi di komisi maupun yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau.

"Total dana hibah, sama yang di Komisi C kemarin itu. Ada yang ditambah beberapa item saja. Lupa saya (berapa angka pastinya). Hanya naik sedikit itu," terang Politisi PPP tersebut. (dod, nur)