Dalam Jangka 5 Tahun Lagi Indonesia Akan Mempunyai Empat Bali Baru

Dalam Jangka 5 Tahun Lagi Indonesia Akan Mempunyai Empat Bali Baru

JAKARTA(RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah berencana menyulap 10 daerah wisata di Indonesia sebagai ‘Bali baru' yang akan dipromosikan ke investor untuk mengejar investasi di sektor pariwisata.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kemenpar Dadang Rizki Ratman memastikan, saat ini pemerintah telah merancang empat 'Bali baru' yang akan dikembangkan dengan konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan akan segera menentukan enam destinasi selanjutnya pengembangan KEK ini tak akan banyak berbeda dengan pengembangan wisata yang telah diterapkan di Pulau Nusa Dua, Provinsi Bali.

Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai, pengembangan KEK akan membuat sebaran investasi sektor pariwisata dapat tercapai.

"Investasi pariwisata belum menonjol dan distribusinya belum merata. Mayoritas investasi seperti hotel dan resort, masih terpusat di Bali dan Jakarta. Jadi, kita harus bangun diversifikasi sekaligus pemerataan di luar Bali dan Jakarta," jelas Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong.

BKPM sendiri menargetkan pembangunan KEK dapat selesai dalam kurun waktu lima sampai tujuh tahun dengan menggandeng investor. Kemudian, dari pengembangan KEK, pemerintah berharap dapat mengejar target kunjungan turis mancanegara mencapai 20 juta kunjungan di tahun 2019.

Tantangan Investasi

Namun begitu, Kemenpar menilai, target ini tak mudah dicapai bila perizinan investasi di Indonesia kerap terganjal perbedaan izin antar lembaga, misalnya antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan pemerintah daerah (pemda). Lembong mengungkapkan, kepastian dan kemudahan izin membuat calon investor Indonesia justru berpaling ke negara lain.

"Untuk satu hotel saja, izin mendirikan parabola ada sendiri, lalu nanti ada lagi izin membuat kolam renang. Izinnya terlalu banyak," imbuh Tom.

Sementara dari Kemenpar memastikan, untuk sektor pariwisata, kementerian akan segera mengurus aturan izin usaha pariwisata ke daerah berupa Peraturan Menteri (Permen) yang didasari oleh Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Kami lagi buat Permen mengenai tanda daftar usaha, kami rumuskan persyaratannya dan lainnya untuk memperjelas dan mempermudah izin," tambah Dadang. (cnn/ivn)