Dugaan Korupsi e-Learning Rohul

Kadisdik Dituntut 1,5 Tahun, Rekanan 3,5 Tahun

Kadisdik Dituntut 1,5 Tahun,  Rekanan 3,5 Tahun

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-Learning di Dinas Pendidikan Rokan Hulu, sudah sampai ke tahap penuntutan.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohul menuntut M Zein selaku Kadisdik Rohul dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni wakil Direktur CV Gusti Manola, Hasrizal selaku rekanan, dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun. JPU menilai, keduanya bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Disdikpora.

Keduanya disebutkan melanggar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Menuntut terdakwa M Zein dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Selain itu terdakwa M Zein diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp84 juta subsider 9 bulan kurungan," terang JPU Riki SH dan Ayatu Comaini SH, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (13/10).

Sedangkan untuk terdakwa Hasrizal, selain pidana penjara, juga dituntut denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Ia juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp304 juta subsider 2 tahun 3 bulan. Kedua terdakwa dinyatakan jaksa terbukti merugikan negara sebesar Rp 300 juta.

Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang selama sepekan dan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi). Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa. Perbuatan HM Zein dan Hasrizal pada pengadaan alat komputer TIK/E-Learning itu terjadi tahun 2014 lalu. Dimana Kementerian Pendidikan Nasional, menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.

Dana anggaran APBN 2014 itu, diperuntukan bagi pembelian alat komputer TIK/E-Learning, yang pada hakikatnya untuk peningkatan mutu belajar siswa.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. HM Zein diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal.

Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Hasil audit yang dilakukan, terjadi penyelewengan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta. (rtc/sis)