Dugaan Korupsi Pembangunan SD di Inhu

Polda Tahan 5 Orang Tersangka

Polda Tahan 5 Orang Tersangka

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Polda Riau menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Dasar di Kabupaten Indragiri Hulu, senilai Rp5,2 miliar. Penahanan dilakukan setelah Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara lengkap.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rifai Sinambela, Rabu (12/10) dalam konferensi pers di Mapolda Riau. Ikut hadir dalam kesempatan itu Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain dan Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo.

"Hari ini para tersangka kita tahan," terang Rifai. Kelima tersangka tersebut adalah AS selaku PPK, kemudian S pemilik CV Diah Cipta Konsultan, AS selaku Dirut PT Inhu Pratama Mandiri, AA orang yang menerima sub pekerjaan dan orang yang melakukan pekerjaan lanjutan, Am.


Kelima tersangka akan ditahan untuk beberapa hari ke depan, untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan dengan telah dinyatakan lengkapnya berkas perkara yang sebelumnya diserahkan penyidik.

Lebih lanjut, Rivai menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka adalah pembangunan sekolah bertingkat SD 025 Skip Hilir tahun 2014 dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar. Pekerjaan ini dalam pelaksanaannya tiga kali dilakukan sub kontraktor, sehingga pekerjaan tidak selesai.

"Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari Rp5,2 miliar anggaran pembangunan proyek tersebut," ujarnya.***