Dampak Putusan MK

Perda Pilkades Serentak akan Direvisi

Perda Pilkades Serentak akan Direvisi

BENGKALIS (RIAUMANDIRI.co)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak. Perubahan itu dilakukan menyusul keluarnya putusan MK bahwa syarat calon kepala desa tidak harus dibatasi oleh domisili.


“Kita revisi Perda tersebut, untuk disesuaikan dengan putusan MK. Setelah selesai baru tahapan Pilkades serentak bisa kita mulai,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Mahyudin kepada wartawan, Selasa (11/10).
Dikatakan, BPMPD sendiri sebenarnya sudah mulai mensosialisasikan tentang rencana pilkades secara serentak. Namun, dengan keluarnya putusan MK, maka perlu ada sosialisasi kembali ke masyarakat tentang adanya perubahan persyaratan calon kepala desa.


Saat ditanya kapan Ranperda Perubahan tersebut akan disampaikan ke DPRD, Mahyudin mengatakan secepatnya. Namun, penyerahan ranperda perubahan tidak dilakukan oleh BPMPD melainkan melalui Bagian Hukum.  Selain itu, sambung Mahyudin, dalam ranperda perubahan ini juga akan dimasukkan persyaratan kearifan lokal bagi calon kepala desa sebagaimana diamanahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.



Sebelumnya, BPMPD sendiri sebagaimana diberitakan sudah mengambil ancang-ancang untuk melaksanakan pilkades paling lambat Desember 2016. Hal itu setelah Bupati menandatangani Perbup Nomor 16 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan dari perda Nomor 7 Tahun 2016


Kepala BPMPD Bengkalis, H Ismail saat itu menyampaikan, ada 4 tahapan dalam pelaksanaan pilkades, yaitu, pertama persiapan, kedua pendaftaran dan penetapan calon, ketiga pemungutan suara dan terakhir penetapan.


Persiapan yang dimaksud, adalah pembentukan panitia pilkades, pengusulan biaya pelaksanaan pilkades oleh panitia. Dan panitia-panitia pilkades akan mendapatkan sosialisasi tentang perbup yang telah diterbitkan.


"Termasuk peraturan yang lebih tinggi, mulai dari undang- undang, permendagri, perda dan perbup. Panitia harus tau semua aturan karena pelaksanaan sepenuhnya ada pada mereka, baik itu penjaringan calon, pendataan DPT," kata Ismail.(man)