Terkait Fit And Proper SDM Perbankan

OJK Keluarkan Surat Edaran

OJK Keluarkan Surat Edaran

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran mengenai penilaian Kemampuan dan kepatutan (fit and proper) bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris bank.

Surat edaran tersebut dipublikasikan,Senin (10/10) dengan nomor 39/SEOJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank.

“Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris bank,” dalam surat edaran tersebut.


Lebih lanjut dalam surat edaran itu disebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan perbankan dalam konteks fit and proper bagi calon pemegang saham pengendali (PSP), calon anggota direksi, dan calon anggota dewan komisaris, seperti pihak yang wajib mengikuti penilaian fit and proper, faktor penilaian fit and proper, persyaratan administratif bagi calon, dokumen pendukung atas dokumen persyaratan administratif, penyampaian dokumen persyaratan administratif, tata cara penilaian fit and proper, hasil penilaian, dan lainnya.

Sebelumnya, Sotarduga Napitupulu, Direktur Perizinan OJK, mengatakan peraturan baru tersebut dikeluarkan untuk mempercepat proses fit and proper bagi jabatan tertentu dalam lembaga jasa keuangan.

“Kami ingin langkah masuknya pengurus maupun pemegang saham baru dapat dipercepat dengan tetap jaga governance,” ujarnya. Lebih lanjut Sotarduga menjelaskan, dengan POJK tersebut, aspek wawancara dalam fit and proper test tidak perlu dilakukan.

Adapun dia menyebut, sebelumnya terdapat dua aspek dalam fit and proper, yaitu administratif dan wawancara. Menurutnya, aspek wawancara akan diganti dengan klarifikasi, tetapi hanya untuk jabatan tertentu dalam kondisi tertentu.

Dia menyebut, ada tiga kondisi yang dipersyaratkan untuk dilakukan klarifikasi. Ketiga kondisi tersebut, yaitu apabila terdapat informasi negatif mengenai calon pihak utama, kompleksitas jabatan yang dituju berbeda (calon pihak utama belum mempunyai pengalaman yang releva dengan jabatan yang dituju dan mempertimbangkan posisi jabatan, ukuran, kompleksitas, dan/atau permasalahan di lembaga jasa keuangan tempat yang bersangkutan akan dicalonkan), atau calon pihak utama pernah tidak disetujui dalam pencalonan sebelumnya. “Kalau salah satu saja memenuhi dari ketiga kondisi itu, itu wajib klarifikasi,” kata Sotarduga.

Dengan adanya peraturan baru tersebut, lanjutnya, OJK pun memberikan tanggung jawab kepada masing-masing bank, dalam hal ini yaitu Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN), untuk melakukan seleksi lebih ketat terhadap calon pihak utama.

Menurutnya, OJK menambah item dalam pedoman penentuan seleksi calon, seperti track record calon, apakah calon memiliki jabatan rangkap, prestasi yang pernah diraih, dan sebagainya. (bis/ara)