MUI: Ahok Menghina Alquran dan Ulama

MUI: Ahok Menghina Alquran dan Ulama

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap, terkait ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan MUI Ahok tersebut sama halnya dengan menghina Alquran dan ulama. Ucapan Ahok juga dinilai memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan sikap itu diteken oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Dr H Anwar Abbas, Selasa (11/10).

Dalam surat tersebut disebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut. Bahwasanya Alquran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.


Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin. Dalam hal ini, Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib. Selain itu, setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

MUI juga Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran. MUI Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan menghina Alquran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Terkait hal itu, MUI merekomendasikan beberapa hal. Yakni pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MUI juga memeinta aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Sedangkan kepada masyarakat, diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang. (dtc, sis)