Belanja Hibah Disepakati Rp67 Miliar

Anggaran Rumah Ibadah Minim

Anggaran Rumah Ibadah Minim

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Komisi C DPRD Riau dan Tim Verifikasi dari Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau, akhirnya menyepakati alokasi belanja hibah dalam RAPBD Perubahan Riau Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp67 miliar.Namun demikian, kesepakatan itu masih menyisakan nada sesal di kalangan Dewan. Pasalnya, anggaran hibah untuk masjid dan musala, dinilai sangat minim.

Anggaran Hearing yang digelar Senin (10/10) tersebut, berjalan dengan diwarnai perdebatan sengit, sehingga hearing berakhir hingga sore hari. Perihal minimnya anggaran untuk tempat ibadah itu, dibenarkan anggota Komisi C DPRD Riau, H Ilyas HU. “Kami pertanyakan kepada Kesra apa sebabnya. Kami juga heran mengapa dia tidak mengalokasikan (untuk mesjid dan musala)," ujarnya, Selasa (11/10).

Menurut politisi Partai Nasdem tersebut, sebenarnya Biro Kesra Riau bisa memberikan rekomendasi agar sejumlah masjid dan musala mendapat bantuan melalui dana hibah. Tentu saja, hal tersebut melalui mekanisme yang telah diatur.

"Kalau untuk masjid (dan musala) itu tentu ada rekomendasi dari Kesra. Ya, Kesra itu tidak mau merekomendasikan. Padahal masjid itu untuk ibadah. Wajib kita bantu masyarakat," ujarnya.

Kendati pun ada, lanjut Ilyas HU, alokasi belanja hibah hanya diperuntukkan untuk Mesjid Raya An Nur Pekanbaru. Sementara, masjid dan musala lainnya, tidak ada. Hal inilah yang kemudian disayangkannya.

"Jangan masjid-masjid yang besar saja. Contohnya (Masjid) An Nur (Pekanbaru). Yang besar saja dibantunya. Yang kecil-kecil dan di kampung-kampung (tidak ada). Seluruh masjid yang ada itu wajib dibantu. Apakah itu mesjid besar, mesjid agung, maupun yang mesjid kecil. Karena banyak yang diperbaiki," sebutnya. "Kalau diharapkan sumbangan dari masyarakat, berapa lah yang dapat. Bagaimana mau membangun," sambungnya.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Riau lainnya, Husaimi Hamidi, juga menyayangkan sikap Pemprov Riau yang minim mengalokasikan anggaran belanja hibah untuk rumah ibadah tersebut. "Masjid mesti dibantu, apalagi mesjid berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Rp67 Miliar Sementara itu, Ketua Komisi C Aherson, mengatakan, total belanja hibah yang dianggarkan dalam RAPBD Perubahan Riau tahun 2016 sebesar Rp67 miliar.

"Setelah melalui pembahasan panjang, anggaran hibah disepakati pada angka Rp67 miliar, dari Rp71 miliar yang sebelumnya mereka (Pemprov Riau,red) ajukan," terangnya.

Ia mengakui, ada beberapa item yang dicoret, karena dinilai tidak memenuhi syarat dan mekanisme yang berlaku. Tidak ingin ada persoalan hukum di kemudian hari, maka Komisi C DPRD Riau sepakat untuk mencoret item anggaran yang tak jelas tersebut.
 
Ditambahkan Husaimi Hamidi, elain rasionalisasi anggaran, ada juga anggaran yang ditambah sesuai dengan peruntukkannya. Namun, ia belum bisa merincikan penambahan anggaran yang dimaksud.

"Hibah Yayasan Mesjid Agung An Nur (Pekanbaru) juga dipotong dari Rp4,2 miliar jadi Rp700 oleh Tim Verifikasi (Biro) Kesra. Tapi setelah kita bahas kita naikkan jadi Rp2,2 miliar," terangnya.

Sementara ada beberapa anggaran yang dicoret di antaranya karena tidak menenuhi syarat. Misalnya, anggaran untuk salah satu lembaga swadaya masyarakat yang berdomisili di Kampar, tapi tercatat di Badang Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru. Menurut Husaimi, hal ini menunjukan kerja tim verifikasi serampangan.

"Ada lagi, permohonan proposalnya untuk murni, tapi direkomkan masuk di (APBD) Perubahan. Ini jelas tidak sesuai prosedur. Ada juga yang tidak direkomkan, tapi masuk dalam perubahan. Coba gimana tim Verifikasi ini kerjanya," pungkasnya. (dod)