FPG Pertanyakan Perombakan Pejabat di RSUD

FPG Pertanyakan Perombakan Pejabat di RSUD

TELUK KUANTAN (Riaumandiri.co)- Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kabupaten Kuansing kritisi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing H Mursini-Halim yang telah merombak dan mengganti pejabat yang ada di RSUD Teluk Kuantan sebelum 6 bulan masa pemerintahannya.

Tidak hanya Direktur RSUD Teluk Kuantan yang diganti tapi juga para Kepala Bidang di RSUD Teluk Kuantan juga sudah diganti beberapa hari ini.


Juru bicara Fraksi Golkar Sastra Febriawan mempertanyakan, dengan digantinya unsur-unsur pimpinan pada RSUD Teluk Kuantan apakah hal tersebut tak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 71, pasal 162 dengan pasal 190 tentang Pilkada.



Dimana Bupati dan Wakil Bupati sudah merombak dan mengganti pejabat yang ada di RSUD Teluk Kuantan sebelum sampainya 6 bulan masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.


"Kami fraksi Golkar menyarankan kepada saudara Bupati dan Wakil Bupati untuk meninjau ulang kebijakan yang telah saudara jalankan agar nantinya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,"ujar juru bicara Fraksi Golkar menyampaikan pandangan umum tentang Rancangan peraturan daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuansing Tahun 2005-2025, Senin (10/10).


Sementara, Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi menilai, penunjukan Plh Direktur RSUD Teluk Kuantan jelas melanggar aturan. Seharusnya yang menduduki jabatan Direktur ini dari pejabat struktural bukan fungsional seperti seorang dokter yang ditempatkan menjadi Direktur RSUD Teluk Kuantan.(rob)