Sidang KarhutLA

JPU Hadirkan Saksi Mantan GM PT Jatim

JPU Hadirkan Saksi Mantan GM PT Jatim

Ujung Tanjung (RIAUMANDIRI.co)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Erizon Pinem mantan General Manager Askeb PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) terkait dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh JJP, Senin (10/10).


Dalam hal ini, majelis hakim dan JPU sama-sama  mempertanyakan fungsi saksi sebagai general manager dalam mengelola perusahaan terkait penanganan terjadinya kabakaran lahan seluas 120 hektare yang terjadi pada Juni 2013 lalu di JJP.


Dalam pengakuannya, sak si mengatakan saat kejadian itu dirinya sedang cuti berada di Medan untuk menghadiri acara pesta pernikahan keluarganya dan tidak bisa pulang. Meski demikian, dirinya malam itu juga mendapat informasi bahwa lahan JJP sudah terbakar 20 hektar dan langsung menginstruksikan bawahannya untuk segera mengambil tindakan pemadaman.



Menjawab pertanyaan hakim, dirinya sebelumnya sudah mengetahui bahwa ada titik api sejauh satu kilometer dari areal perusahaan. Tepat pada 17 Juni sekitar pukul 21:00 WIB dirinya mendapat informasi dari Sukiman Manager Estate Simpang Damar melalui seluler kalau malam itu sudah ada kebakaran di lahan JJP.
Langsung saat itu ia menyuruh untuk menurunkan alat pemadam kebakaran dan petugasnya. Adapun yang dikerahkan diantaranya, eskapator 5 unit, mesin pompa air 3 unit, mesin Robin 18 unit, pompa semprot kohatsu bertekanan tinggi 8 unit, sepeda motor 10, APAR 10 unit, Garut 24 unit, cangkul 9 unit, skop 4 unit dan tenaga 50 orang pada malam itu.


"Alat itu langsung bergerak malam, dari gudang langsung dibawa oleh petugas. Sesudah dapat telpon saya juga langsung instruksikan tenaga ditambah dan rotasi tenaga biar tidak lelah. Belikan nasi bungkus supaya gak kembali, siapkan bahan bakar, dan saya minta buatkan laporan ke polisi," ungkapnya.


Selain itu, ketua majelis hakim Dr Sutarno SH MH juga mempertanyakan langkah antisipasi yang dilakukan JJP sebelum api memasuki areal perusahaan perkebunan sawit tersebut. Dalam keterangannya, saksi mengatakan pihaknya juga sudah turut melakukan pemadaman saat kebakaran masih di lahan masyarakat.


Bentuk antisipasi lainnya lanjut Erizon, perusahaan  stanby kan eskapator di batas kanal, mesin kohatsu 3, Robin 6, dengan personil 15 orang. "Namun karena kondisi hutan, cuaca panas serta angin kencang, api melompat dibawa angin dan memasuki areal perusahaan," jawabnya.


Sementara itu JPU Sobrani Binsar juga melontarkan puluhan pertanyaan terhadap sak si. Diantaranya, mengenai SOP perusahaan dan rencana kerja tahunan yang disusun perusahaan pada tahun 2013 serta terkait adanya penanaman sawit di lahan yang terbakar.


Menurut jawaban saksi, dalam perusahaan tersebut saat menangani kebakaran lahan belum ada laporan tertulis mulai dari bawahan sampai tingkat direksi. Hanya saja, pada saat itu yang ada laporan secara berjenjang melalui telepon seluler. Yang ada hanyalah laporan kerja harian.


Sementara itu, mengenai rencana kerja tahunan, JJP jauh hari pada September 2012 telah menyusun rencana tersebut, termasuk didalamnya melakukan perbaikan terhadap tanaman yang rusak atau mati. Sehingga pada 2013 itu, pihaknya langsung menanam bibit baru di areal yang terbakar menggantikan sawit yang sudah mati karena terbakar.


Disinggung mengapa menanam di areal yang masih berstatus quo, saksi mengaku karena di areal tersebut tidak dipasang garis polisi dan tidak ada larangan menanam dari pihak kepolisian dan Menteri Lingkungan Hidup saat itu.


Sidang ini, masih akan berlanjut pekan depan 17 Oktober dengan agenda yang sama pe meriksaan saksi dari JPU. Sidang ini, dimulai pukul 10:30 sampai 13:30 WIB. (mg2)