Kelanjutan Siak IV Tetap Ikuti Aturan, Gubri: Kalau Menolak Masih Banyak Yang Mau

Kelanjutan Siak IV Tetap Ikuti Aturan, Gubri: Kalau Menolak Masih Banyak Yang Mau
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menegaskan kepada seluruh SKPD untuk tetap menjalankan program kegiatan yang telah masuk di APBD Perubahan. Termasuk kelanjutan pembangunan jembatan Siak IV, yang  sudah dianggarkan sebesar Rp22 miliar.
 
Menurut Gubri, tidak ada alasan bagi Kepala SKPD yang dalam hal ini dijabat oleh Syafril Tamun, sebagai Kepala Dinas Bina Marga, yang menyatakan tidak akan melanjutkan pembangunan Siak IV jika menggunakan sistem tahun reguler.
 
"Kok dia (Syafril Tamun) yang mengatur, kok dia, kita ini mengerjakan sesuai dengan aturan," tegas Gubri.
 
Menurut Gubri, aturan lah yang mengatur dalam kelanjutan pembangunan jembatan Siak IV, bukan Syafril Tamun yang menentukan. Seharusnya sebagai kepala Dinas harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
 
"Kalau kita ingin mengerjakan itu, yah kita sesuaikan dengan aturan. Bukan aturan yang menyesuaikan kita, yang benar saja," tegas Gubri lagi.
 
Terkait dengan penolakan dari Syafril Tamun, yang tetap ngotot melaksanakan pembangunan dengam multiyears, bukan dengan tahun reguler, dan lebih baik tidak dilanjutkan. Gubri kembali menegaskan harus tetap ikuti aturan.
 
"Yah nolak ya gak apa-apa, banyak yang lain kok, yang mau ngerjakan. Anggarannya tetap masuk kok. Insya Allah selesai dengan sisa waktu yang ada ini," tutup Gubri.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga Syafril Tamun menyayangkan sikap Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau yang sepihak mengusulkan lanjutan pembangunan jembatan Siak IV sebesar Rp22 miliar di APBD Perubahan dengan sistem tahun reguler. Menurut Tamun, mestinya, anggaran itu bagian dari tahapan multiyears.
 
Tamun bersikeras, jika memang lanjutan pembangunan Siak IV dilaksanakan tidak dengan sistem multiyears, lebih baik tidak dikerjakan sama sekali. (nur)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 11 Oktober 2016
 
Editor: Nandra F Piliang