Komisi II Ancam Panggil Pengelola Sukaramai

Komisi II Ancam Panggil Pengelola Sukaramai

PEKANBARU(HR)- Jika PT makmur Papan Permata dalam waktu dekat belum juga menyelesaikan persoalan dengan pedagang di gedung Plaza Sukaramai, maka Komisi II DPRD KOta Pekanbaru akan melakukan pemangilan paksa terhadap pengelola.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Hj Yurni, Jumat (13/2). Dikatakannya, persoalan antar pedagang dengan pengelola di bawah naungan PT Makmur Papan Permata di gedung Plaza Sukaramai, Pekanbaru, harus segera tuntas. Pasalnya selama ini telah menjadi preseden buruk hingga ke DPRD Kota Pekanbaru.
Dikatakan Yurni, persoalan yang ada saat ini berdampak terhadap pengelola pasar yang ada di Pekanbaru. "Jangan sampai pedagang mengeluh lagi. Jangan sampai berlarut-larut lagi," ujarnya.
Pernyataan ini dilontarkan Politisi PAN tersebut, mengingat persoalan ini akan menjadi tren bagi kalangan pengelola plaza lainnya. Dampak lainnya, masyarakat terganggu dalam membeli kebutuhannya. Menurutnya, ke depan, jika terjadi kenaikan, baik service cas dan tarif lainnya, harus didudukkan bersama dengan pedagang. Dengan demikian, akan terjadi kesepakatan. Sehingga tidak ada keluhan di belakang hari.
"Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan berdampak ke persoalan lain. Terutama bagi pengelola yang selama ini bertanggung jawab terhadap gedung Plaza Sukaramai. Seperti halnya pajak retribusi, analisa dampak lingkungan dan sebagainya. Bahkan persoalan ini sudah sempat ditanggapi Walikota Pekanbaru, Firdaus, yang meminta agar pedagang dan pengelola menyatukan persepsi, serta bijak menyikapi hal ini.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT MPP, Asdelina Tamaela, mengatakan, keluhan pedagang ini, secara perlahan akan dipenuhi pihaknya. Terutama soal AC dan penyedot udara panas. Termasuk juga soal keluhan biaya administrasi. Semuanya sudah diterangkan kepada pedagang. Seperti diketahui, persoalan pedagang dan pengelola mencuat, terkait masalah service cas dan biaya listrik, yang dinaikkan oleh pengelola secara sepihak.***