Soal Kebun Sawit Halim

Dishut Nyatakan tidak Dalam Kawasan Hutan

Dishut Nyatakan tidak Dalam Kawasan Hutan

TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Setelah tim dari Dinas Kehutanan turun mengambil titik koordinat kelokasi dimana lahan kebun sawit H Halim berada. Mengejutkan ternyata lahan kebun sawit milik H Halim yang saat ini menjabat sebagai Wakil bupati Kuansing bukan berada dalam kawasan hutan.

Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala Dinas kehutanan Kuansing Abriman yang hadir saat hearing dengan DPRD Kuansing, Jumat (7/10). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishut Kuansing Abriman ditemui Haluan Riau usai dilaksanakan hearing mempertegas kalau lahan kebun sawit H Halim tidak berada dalam kawasan hutan.

"Ini setelah kita turun mengambil titik koordinat di lahan tersebut pada Selasa Minggu lalu,"katanya. Dirinya juga heran kenapa putusan pengadilan menyatakan lahan kebun sawit tersebut berada dalam kawasan hutan. Karena setelah kami buka peta dan dilakukan pengecekan ke lapangan lahan milik Halim yang sudah ditanami sawit tersebut berada di luar kawasan hutan.


"Saat sidang kemarin kami memang tidak dimintai jadi saksi masalah kebun ini, apakah masuk kawasan hutan atau tidak, begitu juga dengan Dinas Kehutanan Provinsi juga mengaku tidak pernah hadir untuk menjadi saksi apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan,"katanya.

Abriman juga heran, peta yang mana yang digunakan Yayasan Riau Madani sehingga kebun H Halim itu masuk dalam kawasan hutan. "Memang ada dua orang pemilik lahan di sana kebunnya berada dalam kawasan hutan, tapi bukan milik H Halim,"katanya.

Sidang di PN Rengat beberapa waktu lalu, Yayasan Riau Madani berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Rengat , terhadap adanya dugaan H Halim yang membangun kebun kelapa sawit dikawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) berada di daerah Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik dengan luas lebih kurang 180 hektar.

Dalam sidang perdata putusan lalu, PN Rengat sudah mengeluarkan putusan kalau H Halim dinilai telah melawan hukum melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit dengan luas lebih kurang 180 hektar berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh di Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik.

BPN tak Pernah Ukur Sementara, pada saat yang sama, Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten Kuansing menyatakan, belum pernah secara resmi mengukur lahan kebun sawit milik H Halim yang menjadi objek perkara saat ini secara resmi. Hal tersebut disampaikan Kepala BPN diwakili Kepala bidang sengketa pertanahan Edy Raja dihadapan Pansus DPRD Kuansing.

BPN yang diwakili Edy Raja juga membantah pernyataan kalau kebun sawit milik H Halim itu tidak masuk kawasan hutan. "Itu bukan pernyataan resmi BPN, karena kami BPN tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut, mungkin itu pernyataan pegawai BPN secara pribadi,"ujar Edy Raja.

Begitu juga dengan masalah pengukuran lahan milik H Halim, BPN kata Edy Raja tidak pernah mengukur lahan milik H Halim didesa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik secara resmi. "Mungkin beliau waktu itu mengukur secara pribadi dan itu bukan dari BPN,"tegas Edy Raja.

Terkait adanya dugaan lahan milik H Halim sudah dikeluarkan sertifikat, Edy Raja membantah kalau lahan tersebut, belum ada sertifikat. "Kalau sudah ada sertifikat pasti kami akan digugat, jadi tidak ada kami keluarkan sertifikat di lahan tersebut,"katanya di depan anggota Pansus lahan.(rob)