Sindikat Perburuan Gading Gajah Liar

Pemburu Juga Bunuh Dua Anak Gajah

Pemburu Juga Bunuh Dua Anak Gajah

PEKANBARU (HR)-Perburuan gading gajah liar di hutan Riau tidak hanya membunuh gajah dewasa. Anak gajah yang gadingnya baru tumbuh juga tak luput dari sasaran. Hingga hari ini, sudah ditemukan dua anak gajah yang kepalanya sudah terpotong.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldaa Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, Jumat (13/2). Dijelaskannya, pihaknya telah mencatat adanya 4 ekor gajah di Riau dan dua ekor gajah di Jambi.
"Satu ekor merupakan gajah dewasa jantan berumur 50 tahun, satu ekor betina berumur 40 tahun dan duanya anak gajah yang masih berumur 10 tahun," jelas Yohanes.
Lebih lanjut dikatakan Yohanes, dari hasil penyidikan dan rekonstruksi di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, diketahui kalau sindikat pemburu yang telah diamankan sebelumnya merupakan orang terlatih. Tiga hari sebelum beraksi, pelaku mendirikan kemah di dalam hutan.
"Di daerah Pelalawan, mereka mendirikan kemah pada Kamis (5/2) lalu. Sekitar pukul 07.00 WIB, beberapa pelaku menyusuri jalan yang selalu dilalui gajah. Mereka mengikuti jejak dan kotorannya," papar Yohanes.
Di hari pertama perburuan tersebut, lanjutnya, pelaku belum berhasil menemukan gajah. Kemudian, dilanjutkan Sabtu (7/2) dengan menyusuri jejak hewan besar sebelumnya. Berhasil melihat rombongan gajah yang tengah mandi di pinggir sungai.
"Lalu, tersangka Ha yang menjadi eksekutor naik ke tempat yang tinggi dengan jarak 7 meter dari gajah. Satu kali tembakan, gajah betina di Pelalawan langsung roboh. Sementara gajah lainnya lari ke arah semak-semak," lanjut Dir Reskrimsus Polda Riau.
Setelah dipastikan mati, gadingnya diambil dengan cara menguliti kepala dan memotong belalainya. Selanjutnya, gading yang telah diambil dibawa ke kemah dan pelaku menghubungi tersangka Fa selaku pihak yang menyedian modal.
Keesokan harinya, sambung Yohanes, pelaku kembali ke lokasi gajah mati dengan harapan ada gajah lagi disana.
"Kebetulan ada dua ekor anak gajah yang gadingnya baru tumbuh. Dua anak gajah ini ditembak dari jarak 7 meter dan langsung roboh," bebernya.
Tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut, pelaku lalu mengambil gadingnya, meski ukuran pendek. Menurut Yohanes, Ha selaku eksekutor merupakan penembak handal dan berani. Ia berani berhadapan langsung dengan gajah, meski jaraknya dekat. Setiap tembakannya tidak pernah meleset dengan sekali tembakan bisa mematikan gajah.
Setelah menghabisi tiga gajah di Pelalawan tersebut, para pelaku bergerak ke hutan di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kembali, disana mereka mendirikan kemah.
"Mereka masuk ke lahan konsesi milik perusahaan setelah melewati lima posko pengamanan. Mereka menyusuri jejak gajah dan menemukan yang berusia tua, dengan gading yang sudah panjang," kata Yohanes.
Setelah gadingnya diambil, pelaku bergerak ke Pekanbaru untuk membawa gading ke pemodal, Fa. Ketika berada di Jembatan Siak/Leighton II, para pelaku dibekuk petugas. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Selain dikenai dengan Undang-undang Darurat Tahun 1951 karena ada senjata yang tak memiliki izin.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Sumber Daya Hayati Tahun 1990. Ancaman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," tegas Yo-hanes.(dod)