Pungut Rp 5.000 ke Warga

Kader Posyandu akan Dievaluasi

Kader Posyandu akan Dievaluasi
PEKANBARU (Riaumandiri)- Kader Pos Pelayanan Terpadu di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya akan dievaluasi. Hal itu dilakukan terkait pungutan yang dilakukan mengatasnamakan sukarela namun nominalnya ditetapkan Rp5000, kepada warga yang membawa bayi ke Posyandu.
 
"Kita akan evaluasi petugas yang diberikan amanah di Posyandu itu, itu kan sifatnya swadaya, jadi kalau ada yang mematok jumlah tertentu kurang tepat. Kita minta kader yang ada di Posyandu tidak melakukan pungutan kepada warga, apalagi kalau memberatkan. Seharusnya mereka bisa memberikan kemudahan warga saat memeriksakan anaknya, sebab Posyandu dasarnya milik masyarakat," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Kamis (6/10).
 
Menurut wako, iuran yang dilakukan di Posyandu bersifat sukarela, tidak dibenarkan menetapkan pungutan jasa, apalagi sampai membebani masyarakat. Kalau hal itu terjadi, maka dia menyebut akan memberikan tindakan tegas kepada kader yang melakukan pungutan.
 
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Pekanbaru Muhammad Amin, seolah tak senang dikonfirmasi terkait pungutan yang dilakukan membebankan masyarakat. Dia mengaku akan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kader di Posyandu untuk tidak melakukan pungutan.
 
"Lurah dan RW setempat yang mengambil kebijakan, kalau tidak bisa juga, naik ke kecamatan, tidak juga selesai baru ke kami (BPKMB). Kalau perlu nanti kita buatkan surat edaran kepada Posyandu untuk tidak melakukan pungutan kepada masyarakat," tegas Amin.(her)