Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran

Penyidik Kejati Masih Dalami Alat Bukti

Penyidik Kejati Masih Dalami Alat Bukti

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir yang ditangani Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Proses pendalaman alat bukti diketahui menjadi dalih penyidik belum melanjutkan proses penyidikan perkara yang telah menjerat dua orang sebagai pesakitan, yakni Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus.

"Kita masih memperdalam alat bukti. Perkara ini masih terus digarap," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (6/10).
Ditambahkannya, pihaknya fokus menyelesaikan perkara yang menjadi salah satu prioritas untuk diselesaikan. Namun ia memastikan, perkara ini akan diselesaikan dalam waktu dekat.


"Ada 4 perkara yang kita prioritaskan untuk diselesaikan. Ada perkara Miswar Chandra (korupsi pembangunan kebun K2I,red), perkara yang di Pelalawan, perkara Tesso Nilo, dan perkara ini (pembangunan Jembatan Pedamaran,red). Insya Allah, November (2016) ini akan ada keputusan," tukas Sugeng Riyanta.

Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka. Yakni Ibus Kasri yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rohil dan Wan Amir Firdaus yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Rohil.

Kasus ini terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, di mana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp422,48 miliar.

Namun kenyataannya, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp8,77 miliar.

Untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang cair Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen. Namun realisasi di lapangan, hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara diduga dirugikan Rp45,67 miliar.(dod)