Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak

4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

4 Terdakwa Terancam  20 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam pidana selama 20 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut adalah Zubiarsyah, Abdul Arif, Mohammad Habibi, dan Suwandi Idris.

Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Robby Prasetya dan Chandra dari Kejaksaan Tinggi Riau, dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/10).

4 Terdakwa Dalam dakwaannya, JPU menjerat keempat terdakwa, dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam aturan tersebut dinyatakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Sama, seluruhnya kita tetapkan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor," ungkap JPU Robby, usai persidangan.

Ada hal menarik dalam persidangan perdana tersebut. Seluruh kuasa hukum terdakwa meminta JPU menyerahkan salinan turunan Berita Acara Pemeriksaan klien mereka.

"JPU belum menyerahkan turunan BAP-nya. Jadi kami meminta agar diserahkan secepatnya," ungkap Zulkarnain, salah seorang kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko.

Sama halnya dengan Zulkarnain, kuasa hukum terdakwa Suwandi Idris, Yusuf Daeng juga menyampaikan hal serupa.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyampaikan akan menyerahkannya kepada kuasa hukum pada sore itu juga. "Hari ini juga majelis, akan kami sampaikan," jawab Robby.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 lalu, dan proses penyidikannya sudah mencapai 90 persen. Adapun modus yang diduga digunakan keempat terdakwa kala itu adalah, pembebasan lahan dilakukan melalui broker. Namun diduga ada perbuatan melawan hukum.

Uang pada kas daerah tahun 2013 sudah dibayarkan sebesar Rp2.006.421.200, setelah potong pajak. Namun ada dua bidang tanah seluas 48 ribu meter persegi, yang dilaporkan atas nama Simin dan Jus Salatun. Namun ternyata, tanah tersebut bukanlah milik keduanya, melainkan milik orang lain.

Akibatnya, lahan itu hingga saat ini belum bisa dikuasai baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Akibatnya, uang negara pun terbuang percuma.

Untuk diketahui, Zubiarsyah merupakan mantan Sekdakab Meranti, sekaligus selaku Pengguna Anggaran dalam pengadaan lahan tersebut dan Abdul Arif yang merupakan 'broker' dalam pengadaan lahan.

Sedangkan Mohammad Habibi merupakan mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, sekarang menjabat sebagai Kabid Aset dan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.


Sementara Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Meranti yang juga merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pelabuhan Dorak.

Dalam proses pendalaman kasus, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya sebagai saksi. Di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Meranti, Hariadi, seorang pihak swasta, Edi Hartono, Alizar yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti.

Selain itu ada juga saksi Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.

Begitu pula Bupati dan Sekdakab Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dan Iqaruddin, juga pernah dimintai keterangannya. Sedangkan saksi lainnya adalah Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Ma'mun Muroj. Dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, keduanya adalah anggota panitia.

Selain itu, Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Meranti juga pernah diperiksa.

Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa.

Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu. Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang diteken Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono.(dod)