Panwaslu Kampar Ingatkan Masyarakat

Jangan Mau Diiming- imingi Sesuatu

Jangan Mau Diiming- imingi Sesuatu
BANGKINANG KOTA (Riaumandiri.co) -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kampar kembali mengingatkan agar masyarakat jangan mau diiming-imingi dan menerima apapun baik berbentuk uang ataupun barang dengan tujuan memilih ke salah satu kandidat bupati pada Pilkada Kampar.
 
Hal ini disampaikan salah seorang pimpinan Panwaslu Kabupaten kampar Zainul Aziz, kepada wartawan saat ditemui di ruangannya, Kamis (6/10).
"Dan masyarakat kita imbau jangan tergiur dengan janji-janji dan pemberian tim sukses pasangan calon, karena si penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi pidana," tegas Zainul.
 
Pasal 73 UU No 8/2015 menjadi dasar Zainul untuk mengingatkan masyarakat tentang politik uang. "Disebutkan bahwa
calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan, ancamanya penjara dan sanksi administrasi paslon atau didislualifikasi.
 
Zainul menyebutkan selain pidana money politics juga ada unsur administrasi. "Kalau pidana ancamannya adalah kurungan penjara, sedangkan administrasi ini bisa mengakibatkan diskualifikasi pasangan calon," ujarnya. (ari)